Minahasa Utara

1 Jam Waduk Kuwil Di Blokir Warga Ahli Waris

MINUT,NyiurPOST.com – Terkait perkara gugatan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Jalan akses masuk areal pembangunan Nasional Waduk Kuwil di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara diblokir warga  para ahli waris Keluarga Tampah didampingi  para Kuasa hukum Kuasa  Welly A. Sompie, SH, Arisminto Gumolung, SH dan Sisilia Kaligis, SH.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Kapolda Sulut cg. Bapak Direktur Intelejen Polda Sulut,  bahwa klien kami Keluarga Tampah bersama-sama Kuasa Hukum, akan melakukan aksi menutup/memblokir sebagian area di lokasi tanah perkara,” ucap Welly Sompie kepada Kapolsek Airmadidi AKP Mardy Tumanduk, Camat Kalawat Alexander Warbung serta hukum tua desa Kawangkoan Billy Somba, SH yang saat itu turun ke lokasi tersebut.

Dari keterangan Sompie, alasan dilakukannya aksi termaksud adalah bahwa tanah seluas  4 Ha tersebut diatas sudah sejak tahun 2012 adalah Objek Perkara di PN Airmadidi. untuk itu kami selalu berupaya dan berusaha untuk mengamankan objek tanah perkara sedemikian rupa agar tetap utuh dan tidak berubah selama belum ada kepastian hukum terhadap tanah termaksud, demi memperlancar jalannya sidang pengadilan di PN Airmadidi yang saat ini sedang berproses.

“Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi No. 354 K /Pid/2013 atas Perkara Pidana No.94/Pid.B/2012/PN.AMD, telah diputuskan dan dibacakan pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2013, amar putusan: Menolak permohonan Kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Airmadidi.

Lanjutnya, karena permohonan Kasasi tersebut Ditolak, dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Airmadidi tidak pernah mengajukan peninjauan kembali, dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan Putusan Majelis Hakim Perkara No. 94/Pid.B/2012/PN.AMD, amar putusan antara lain menyebutkan,  Menetapkan agar barang bukti tetap berada dalam status guo menunggu ditentukannya siapa yang sesungguhnya berhak atas tanah tersebut.

Pada 5 April 2019 pihak Johanis Tampah telah mendaftarkan kembali Gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi, Register Perkara No. 64/Pdt.G/2019/PN.Am, dan sampai dengan saat ini perkara termaksud sedang berproses di Pengadilan Negeri Airmadidi.

“Tetapi ternyata kami temukan lahan tersebut sudah dibayarkan ganti rugi melalui. bukti  fotocopy dokumen pembayaran ganti rugi tanah seluas 20.838 m2 yang adalah sebagian tanah objek perkara seluas t 4 Ha tersebut yang diberikan PT Wika pengelolah proyek Bendungan Kuwil, “katanya.

Disampaikan Kuasa hukum Arisminto Gumolung, kami kuasa hukum sudah memberikan surat Permohonan Sita Jaminan atas Uang Pembayaran pembebasan tanah seluas 20.838 m2 (sebagian dari tanah objek perkara # 4 Ha) sebesar Rp.5.209.500.000,kepada Ketua Majelis Hakim perkara perdata No.64/Pdt.G/2019/PN.Am, di PN Airmadidi,  permohonan kami ditolak.

” Selaku Kuasa Hukum dan juga klien kami Keluarga Tampah, sejak awal dimulainya pembangunan proyek waduk kuwil-kawangkoan sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan hal-hal/tindakan yang menghalangi, menghambat, mempersulit jalannya pembangunan proyek waduk Kuwil Kawangkoan.

Klien kami telah memberikan ijin menggunakan sebagai jalan masuk ke dalam proyek tersebut, tetapi tidak dibolehkan merubah, membongkar,

menggali diarea tanah objek perkara tersebut, karena sedang berperkara di PN Airmadidi,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa hukum Sisilia Kaligis mengatakan, klien kami keluarga Tampah merasa telah mengalami Ketidak adilan Secara Hukum.

“Kami hanya meminta kepastian hukum atas objek tanah yang sedang diuji siapa sebenarnya yang berhak sesuai dengan Putusan Kasasi No. 354 K IPidf2013 tersebut, karena nilainya sangat berarti dan sangat penting pada proses Sidang Pengadilan. Tanpa adanya objek perkara secara utuh tentunya perjuangan mencari keadilan dan kepastian hukum atas tanah tersebut tentunya akan sia-sia belaka,” ucap Kaligis.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button