Pemkab Minut Nonaktifkan Oknum Kabid di DPM-PTSP, Ini Alasannya

MINUT,NyiurPOST.COM – Kepala Bidang (Kabid), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JR, resmi dinonaktifkan sementara. Keputusan ini diambil Tim Kode Etik yang diketuai Sekretaris Daerah Minut, menyusul dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan JR. Kamis, (13/2/2015)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, membenarkan informasi tersebut. “Ya benar, JR telah dinonaktifkan sementara,” ucap Johanes Katuuk
Johanes Katuuk menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan diambil setelah Tim Kode Etik melakukan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh JR. “Hasil dari Tim Etik akan diserahkan ke Bupati untuk keputusan akhir,” sebut Johanes Katuuk.
Jansen Matheos ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang DPM-PTSP Minut menggantikan JR.
Penonaktifan JR menunjukkan komitmen kuat Bupati Joune Ganda dalam menegakkan disiplin dan etika bagi seluruh jajaran pemerintahan di Minut.
“Bupati ingin memastikan bahwa setiap abdi negara memprioritaskan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi,” imbuh Johanes Katuuk.
Perlu diketahui, Batas waktu penonaktifan JR akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kode Etik dan keputusan final dari Bupati Minahasa Utara.
(IS/***)



