Pemerintahan

Terkait Legalisasi Aset Pemkab Minut, Kejari dan BPN Diminta Percepat Serta Efektif Proses Sertifikasi

MINUT, NyiurPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, terus bergerak cepat dalam melegalisasi atau mensertifikasi aset daerah. Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut untuk memastikan kepemilikan aset sah dan terbebas dari permasalahan hukum.

 

Dalam sambutan Bupati Joune Ganda menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset Pemkab Minut, bertempat di lantai 3 kantor Bupati Minut, senin (17/3/2025).

“Pendampingan dari kejaksaan ini menguatkan kami untuk membuktikan bahwa aset-aset yang disertifikasi benar-benar milik kita dan tidak bermasalah,” ujar Bupati Joune Ganda.

Bupati juga berharap dukungan penuh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat dan mengefektifkan proses sertifikasi.

“Dengan memiliki sertifikat, kepastian kepemilikan aset akan lebih jelas,” pungkas Bupati Joune Ganda.

Kajari Minut I Gede Widhartama S.H.,M.H., mengungkapkan komitmennya penuh dalam mendorong percepatan sertifikasi aset.

“Dalam penegakkan hukum, ada mitigasi dan non mitigasi. Kami mendorong agar semua aset di sini dapat tersertifikasi secara maksimal dalam satu tahun ini,” sebut Widhartama.

Apresiasi disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, atas kerja sama yang telah terjalin antara Pemkab dan Kejari dalam mempercepat sertifikasi aset.

“Tahun lalu dan tahun ini ada peningkatan yang cukup signifikan. Dengan kerja sama ini, kami yakin ke depan semakin banyak aset Pemkab yang memiliki sertifikat,” imbuh Rory.

Perlu diketahui hingga saat ini, sebanyak 32 sertifikat aset Pemkab Minut telah diterbitkan. Sertifikat ini meliputi tanah untuk fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah.

“Sisa aset lainnya akan segera ditindaklanjuti tahun ini dengan dukungan semua pihak,” tutup Rory.

(IS)

Related Articles

Back to top button