Akhirnya Pemkab Minut Terima Kepastian Hukum, MA Kabulkan PK Terkait Tanah Kompleks Perkantoran

MINUT, NyiurPOST.COM – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) terkait sengketa tanah kompleks perkantoran, menandai keberhasilan penting bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan aset publiknya, hal ini disampaikan lewat press Konferensi pers yang bertempat di Atrium Pemkab Minut. Senin, (13/10/2025).
Putusan dari MA dengan Nomor: 740 PK/PDT/2025 ini menyatakan bahwa permohonan PK Pemkab Minut sebagai pemohon terhadap Shintia Gelly Rumumpe (SGR) selaku termohon dikabulkan, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang tidak menguntungkan Pemkab Minut.
Pada konferensi pers yang berlangsung, Bupati Joune Ganda dan Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan ini dan menjelaskan arti penting di balik keputusan MA.
“Upaya kami bersama, termasuk dukungan dari Jaksa Pengacara Negara, adalah untuk menyelamatkan aset negara dan publik. Aset ini berfungsi untuk masyarakat Minahasa Utara,” jelas Bupati Joune Ganda.
Bupati Joune Ganda juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Pemkab Minut dan Kejari dalam melindungi aset-aset daerah, sesuai dengan MoU yang telah disepakati untuk pendampingan hukum.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi yang kuat dan kerja keras tim kami. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini,” ucap Bupati Joune Ganda kepada para awak media biro minahasa Utara
Kajari Minut, I Gede Widhartama, menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai putusan MA, yang dipastikan menyatakan bahwa tanah seluas sekitar 350.075 m² adalah milik sah Pemkab Minut dan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp. 563 miliar jika memperhitungkan bangunan yang ada di atasnya.
Awal dari sengketa tersebut terjadi pada tahun 2019 ketika SGR mengklaim kepemilikan lahan. Meskipun telah ada Akta Perdamaian pada tahun itu, permasalahan hukum terus berlanjut hingga akhirnya harus dibawa ke MA. Melihat dinamika yang terjadi, Pemkab Minut memutuskan untuk melakukan upaya hukum luar biasa demi melindungi aset negara.
“Proses ini memang panjang, namun kerja sama yang solid antara pemerintah dan penegak hukum akhirnya membuahkan hasil,” sebut Bupati Joune Ganda.
Kemenangan ini bukan hanya menciptakan kepastian hukum tetapi juga menjamin kelangsungan pelayanan publik yang didukung oleh fasilitas pemerintahan di lokasi tersebut.
“Dengan putusan ini, kami mengharapkan tidak ada lagi keraguan di masyarakat tentang status aset ini. Ini adalah harta publik yang harus kita jaga bersama,” tutup Bupati Joune Ganda.
(IS)



