Hukum & Kriminal

Polsek Dimembe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Desa Klabat

MINUT, NyiurPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) melalui Polsek Dimembe, menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Klabat pada 16 Oktober 2025 silam, pelaksanaan Rekontruksi tersebut dilaksanakan depan Kantor Camat Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (14/11/2025).

Dari hasil rekonstruksi tersebut, terungkap kasus pembunuhan dilakukan oleh dua orang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda terhadap satu orang korban. Terlihat dari hasil reka ulang tersebut terpantau media ini, para tersangka dan saksi memperagakan 28 adegan terjadinya peristiwa berdarah yang menewaskan warga Desa Klabat Ferdinan Liuh usia 57 tahun tersebut.

Kronologi kejadian, tersangka DFMS (29) tidak Terima perlakuan korban yang menyampaikan suaranya jelek saat akan membawakan lagu karoke di salah satu acara pesta di Desa Klabat kemudian DFMS keluar dari acara dan kembali sudah membawa sebilah parang dan membacok korban didahi.

Kemudian tersangka YSD (22) melerai tersangka bersama saksi yang lain. Lalu DFMS menyerahkan parang tersebut kepada YSD. Para saksi lain langsung membawa pulang korban. Korban pun langsung mengarah ke Puskesmas terdekat dengan mengendarai motor dan membonceng saudaranya. Ditengah jalan, motor mogok dan ada saksi lain ditempat tersebut. Sambil menunggu bantuan, ternyata tersangka YSD ada dilokasi tersebut dan bersembunyi di semak-semak. Ketika saksi lain pergi meninggalkan korban, YSD muncul dan langsung membacok kepala korban, menusuk dada korban dengan parang dan menusuk lagi dari belakang hingga korban terduduk kemudian tersangka YSD meninggalkan TKP. Korban dilarikan di puskesmas terdekat tapi nyawa korban tak terselamatkan.

Kapolsek Dimembe Ipda Steven Rumapea menyampaikan, motif pelaku setelah kami BAP, ada dendam persoalan lama yang belum terselesaikan yang dipicu dari suara korban yang menyampaikan “sudah jo menyanyi, ngana pe suara jelek” jelas Ipda Steven Rumapea.

Ipda Steven Rumapea mengatakan bahwa Pasal yang dikenakan 338 KUHP Subsider 351 dengan ancaman tuntutan 15 tahun penjara.

Diketahui, kegiatan Rekonstruksi kasus pembunuhan ini, disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang dihadiri Kepala seksi Barang bukti bersama rekan lainnya.

Related Articles

Back to top button