SatPol PP Kabupaten Minahasa Utara Tertibkan Penjual “Biapong” Area Interchange Yang Posisinya Dibahu Jalan Serta Baliho Tanpa Izin

MINUT, NyiurPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan operasi peneguran dan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum seperti bahu jalan dan trotoar untuk berdagang.
Tampak siang tadi, Rabu (20/5/2026) para petugas SatPol PP Minut menertibkan beberapa pedagang (Penjual Biapong) di area ring road menuju jembatan interchange yang posisi dagangannya sudah dibahu jalan dimana sempat mendapat perlawanan dari beberapa pedagang, dan akhirnya bisa berlangsung dengan aman, dimana SatPol PP menggunakan pendekatan humanis dengan memberikan kesempatan agar pedagang bisa memugar kembali tempat jualannya.
Operasi penertiban ini menyisir sejumlah titik rawan kemacetan dan area publik di sepanjang jalan protokol Minut, juga menertibkan Baliho yang sudah menganggu Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP (pasal mengenai penegakan Perda),yang bunyinya Satpol PP berwenang melakukan tindakan administratif dan penertiban terhadap baliho tak berizin atau yang melanggar tata ruang.
Jalur yang menjadi fokus di antaranya, Kawasan sepanjang Jalan Raya Kelurahan Sukur, Wilayah Suwaan, Kolongan, Kolongan Tatempangan, Watutumou serta Maumbi, Area pedagang di depan Hotel Sutan Raja hingga ke batas kota (jalur yang terhubung dengan akses Ring Road).
Operasi yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Melky F. Rompis, dan disaksikan langsung Kasat PolP0 Minut Toar Sendow dengan mengedepankan pendekatan yang terukur namun tegas.
Petugas tidak langsung mengangkut barang, melainkan memberikan teguran lisan hingga melayangkan Surat Peringatan kepada pedagang yang masih nekat meletakkan barang dagangan di trotoar atau memarkir lapak di bahu jalan.
Pedagang diingatkan kembali mengenai fungsi asli fasilitas publik, bahu jalan dan trotoar mutlak diperuntukkan bagi keselamatan pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas, bukan tempat berniaga.
Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., melalui Kepala Satpol PP Minut, Richard Toar Sendow, menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara berkala dan konsisten.
“Anggota kami selalu berada di lapangan untuk memastikan Perda benar-benar ditegakkan. Hal ini sangat penting agar masyarakat merasa nyaman, tata ruang kota tetap indah, dan fungsi jalan tidak terganggu,” ujar Kasat Pol PP Toar Sendow yang selalu menjalankan peraturan tegak lurus.
Pemerintah mengharapkan kerja sama yang baik dari para pemilik toko dan PKL agar bersedia memindahkan area berjualan ke lokasi resmi yang telah disediakan demi menjaga ketertiban bersama di Minahasa Utara.
(IS)



