Jelang HUT RI Ke-81, Disdukcapil Minut Buka Pendaftaran Kawin Massal Gratis, Legalitas Pernikahan Tanpa Biaya

MINUT, NyiurPOST.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, S.H., M.H., akan menggelar program Kawin Massal Gratis.
Program ini digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minut sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada pasangan yang belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan.
Plt. Kepala Disdukcapil Minut Anita C. Enoch menyampaikan, pendaftaran peserta telah dibuka sejak 14 Juli 2026 dan akan ditutup pada 3 Agustus 2026.
Pelaksanaan kawin massal dijadwalkan pada Agustus 2026. Untuk tanggal dan lokasi teknis akan diumumkan lebih lanjut kepada peserta yang telah lolos verifikasi.
“Program ini terbuka untuk seluruh warga Minahasa Utara. Syaratnya mudah dan semua prosesnya gratis. Kami ingin membantu masyarakat memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara dan agama, sehingga hak-hak sipil keluarga juga terlindungi,” ujar Anita Enoch.
Adapun Persyaratan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. KTP-el
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran
4. Pas foto bersama ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
5. Akta Kematian, bagi janda/duda cerai mati
6. Akta Perceraian, bagi janda/duda cerai hidup
Melalui program ini, Pemkab Minut berharap peringatan kemerdekaan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
Untuk informasi dan pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi:
*Julius: 0853-4001-7722
*Justince: 0821-8812-8844
Atau melalui media sosial resmi Disdukcapil Minut.



