Pemkab Minut Dorong Pelaku Ekraf Lindungi Karya, Sosialisasi HKI Perkuat Daya Saing Produk Kreatif

MINUT, NyiurPOST COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pariwisata, Bidang Ekonomi Kreatif, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Minahasa Utara yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, M.S.i, didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Jein Barantian, S E., M.Si., Hadir sebagai narasumber Jefry Boy Balaati, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha kreatif.
Dalam sambutannya, Sekda Novly Wowiling menegaskan bahwa perlindungan HKI merupakan langkah strategis untuk menjaga hasil karya para pelaku ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Menurutnya, karya-karya kreatif yang memiliki perlindungan hukum tidak hanya memberikan kepastian bagi penciptanya, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat identitas produk unggulan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Jein Barantian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku ekonomi kreatif agar semakin memahami pentingnya mendaftarkan karya, merek, desain, maupun produk inovatif yang dimiliki.
Melalui sosialisasi ini, para peserta memperoleh penjelasan mengenai jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual, prosedur pendaftaran, manfaat perlindungan hukum, hingga fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku ekonomi kreatif dalam proses pengurusan HKI.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang menyadari pentingnya perlindungan HKI sehingga mampu melahirkan produk-produk kreatif yang inovatif, memiliki daya saing tinggi, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
- (IS/***)



