Minahasa Utara

Cegah Hoaks, Pemkab Minut Satukan Informasi Lewat Akun Medsos Resmi

MINUT, NyiurPOST.COM – Untuk memastikan masyarakat tidak salah menerima informasi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi Melalui Akun Media Sosial Resmi Pemkab Minut. Edaran itu ditetapkan pada 14 Agustus 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Minut, Styvi Watupongoh, menyampaikan edaran ini hadir sebagai langkah penataan komunikasi publik di era digital. Tujuannya agar setiap kebijakan dan program pemerintah tersampaikan dengan cepat, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan.

”Di tengah maraknya informasi yang simpang siur, kita butuh satu rujukan yang jelas. Semua program, kegiatan, dan layanan Pemkab Minut akan kami sampaikan lewat kanal resmi yang sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat terhindar dari hoaks,” jelas Styvi Watupongoh.

Poin penting dalam edaran tersebut, antara lain:

1. Satu Pintu Informasi

Seluruh Perangkat Daerah sampai tingkat desa dan kelurahan diminta menjadikan akun resmi Pemkab Minut sebagai sumber utama publikasi. Ini termasuk media sosial pimpinan daerah, TP-PKK, akun kelembagaan di Facebook, Instagram, TikTok @pemkabminut, dan website resmi http://minut.go.id.

2. ASN Ikut Menyebarluaskan

ASN dan Non-ASN diimbau aktif membagikan konten positif dari akun resmi melalui media sosial pribadi. Tujuannya memperluas jangkauan informasi pemerintah secara bertanggung jawab.

3. Komitmen Tolak Hoaks

Penyebaran informasi yang belum diverifikasi, berita bohong, dan konten yang memicu kegaduhan dilarang keras oleh Pemkab.

4. Hati-hati Akun Palsu

Warga diminta waspada terhadap akun yang memakai logo dan atribut Pemkab Minut namun tidak masuk dalam daftar resmi.

Styvi juga mengajak masyarakat untuk langsung konfirmasi ke Dinas Kominfosan Minut jika menemukan akun mencurigakan yang mengatasnamakan pemerintah.

”Mari kita bangun ekosistem digital yang sehat. Cek dulu kebenarannya, baru bagikan. Jadikan kanal resmi sebagai pegangan kita bersama,” tutupnya.

Surat edaran ini ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD/RSUD, Hukum Tua, dan Lurah se-Kabupaten Minahasa Utara.

(IS/***)

Related Articles

Back to top button