8 Tahun Ganti Rugi Lahan Tanaman Dan Bangunan Belum Di Bayarkan, Padahal Berita Acara Sudah Di Tanda Tangani

MINUT,NyiurPOST.COM – Jalan Tol Manado-Bitung adalah Mega proyek yang telah di resmikan Presiden RI Ir. Joko Widodo pada 9 November 2020 kini sudah aktif digunakan masyarakat Sulawesi Utara. Tapi sangat disayangkan ada salah satu tanah warga yang belum di selesaikan ganti rugi tanaman dan bangunannya dialokasi lahan yang dibebaskan sudah sekitar 8 tahun lamanya.
Lokasi lahan dan bangunan tersebut terletak di Desa Kawangkoan kecamatan Kalawat kabupaten Minahasa Utara yang pemiliknya yaitu dr Fabrien Lumentut dengan buuku register tanah bernomor 392, folio nomor 189.
Menurut informasi yang didapat bahwa berita acara pembayaran ganti rugi sudah dilakukan pada 13 januari 2014 melalui surat keputusan (SK) nomor 14/PPT.MINUT/2014 yang ditanda tangani 9 pejabat Panitia Pengadaan Tanah (PPT) pemerintah kabupaten Minahasa utara terdiri dari Sekertaris Daerah Minut Drs Johannes Rumambi, Asisten pemerintahan dan Kesra Ir Tonny Siwi, Asisten administrasi umum Drs MHW Purukan, Kepala BPN Minahasa Utara Edwin B Kemurahan, A. Ptnh, Kabag umum Sekdakab Poulin Puansalaing, SH, Hanny T Tambani, S. Sos. Msi, Kepala dinas PU Ir Patrce Tamengkel, Camat Kalawat Tineke Rarung, SH dan Hukum tua Kawangkoan Paulus Kodong adalah mereka yang menjabat pada waktu itu, tapi sangat di sesalkan oleh dr Fabrien Lumentut uangnya belum dibayarkan sampai saat ini padahal pemilik sudah bertanda tangan.
Pihak pemilik yang diwakili Agustaf Ronald Bolang menyampaikan bahwa sudah beberapa kali mendatangi semua instansi terkait namun belum ada respon yang baik. Beliau sudah menyurat resmi kepada Bupati Minut pada tanggal 6 Maret 2020, BPN Wilayah Sulut 6 Maret 2020, BPJN/PPK Tol Manado-Bitung tanggal 19 Februari 2020 dan tanggal 18 Mei 2020, PU Provinsi Sulut tanggal 11 Maret 2020 juga kepada Biro Pembangunan Provinsi Sulut tanggal 12 Juni 2020, tapi belum ada jawaban sampai saat ini.
“Sudah hampir 8 tahun kami bolak-balik tetapi hanya sampai dijanji saja, negara sebesar ini, tapi kalian rampas hak masyarakat,” pungkas Ronald dengan kecewa.
Lanjutnya, kami dijanjikan akan dibayar pada bulan Maret 2021 setelah tim appraisal turun dan sudah 3 bulan sampai saat ini belum juga dibayar.
“Jalan Tol sudah selesai, sudah digunakan, mana torang pe doi (Mana uang kami),” tandasnya.
Dari keterangan, pada saat pembebasan lahan jalan tol yang dilakukan panitia, berdasarkan peraturan kepala badan pertanahan nasional RI tanggal 21 Mei 2007 No. 3 tahun 2007 dan peraturan Bupati Minahasa utara tanggal 23 Februari 2012 No.15a tahun 2012 dimana ada tanaman kelapa, pohon kayu, tanaman lainnya, serta bangunan tempat usaha dengan yang sudah diberi nilai harga oleh Dinas PU yang ditandatangani Kepala Dinas PU pada waktu itu Patrice Tamengkel berjumlah Rp. 454.475.000 sesuai SK.
“Sampai saat ini kami tidak menghalangi
proyek pemerintah karena ini akses. Kami minta panitia pelaksana jalan tol untuk segera membayar ganti rugi yang sudah diberita acarakan pelepasan dan pembayaran hak, “ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ronald Bolang juga meminta pihak PPK jalan Tol untuk memberikan data informasi yang jelas titik-titik koordinat lahan yang dibebaskan, karena batas lahan yang dipagar sudah bertambah lagi 3 meter dilahan yang belum dibebaskan.
“Kami minta PPK Jalan Tol direkonstruksi kembali mengenai titik-titik tersebut karena kami keberatan atas pemasangan pagar yang telah masuk terlalu jauh ditanah yang belum dibebaskan, “ucap Ronald.
Menurut informasi juga, masih ada sisa tanah yang belum dibayarkan, dr Fabrien Lumentut sebagai pemilik lahan mempertanyakan BPN terkait kepastian hukum atas hak lahan tersebut, lahan itu akan digunakan sebagai lahan pertanian dan usaha yang lain, mengingat sampai saat ini surat asli masih ada di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulut.
Saat dikonfirmasi dengan ketua PPT Yohanes Rumambi yang saat itu menjabat sebagai sekertaris daerah Minahasa Utara mengatakan, bahwa kewajiban mereka sebagai PPK setelah dilaksanakan, diserahkan kepada Dinas PU provinsi Sulawesi Utara untuk pembayarannya.
“Kewajiban kami mengevaluasi, melakukan kajian dan menilai, setelah tugas kami selesai kami serahkan kepada PU sebab bukan tugas kami yang membayar, pembayaran itu kewajiban PU Provinsi,” pungkas Rumambi ketika dikonfrimasi oleh awak media ini melalui Handphonenya, Senin 2 Agustus 2021.
Hal senada juga disampai Patrice Tamengkel yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas PU Minut yang memberikan penilaian besar ganti rugi tanaman dan tempat usaha serta rumah yang tercantum dalam berita acara tersebut. “Benar sudah dibuat berita acaranya, tetapi kami hanya panitia pembebasan Tanah, tugas kami sudah selesai, yang membayar adalah PU bukan kami,” ujar Tamengkel.
Ketika dikonfirmasi Pejabat pembuat komitmen BPJN XV Weynni Paulce Mawey, ST mengatakan, waktu itu bukan mereka yang tangani, karena anggaran APBD bukan APBN. “Itu anggaran APBD bukan APBN, lihat saja berita acaranya kalau ada nama saya? itu kerja panitia saat itu, ” ucap Paulce Mawey.
Namun dari keterangan Paulce Mawey, pihak BPJN akan membayar ganti rugi tersebut, tetapi prosesnya akan kembali sesuai tahapan dari awal melalui tim appraisal. “Kami sudah memprosesnya, saat ini terkendala karena pandemi covid-19. Tim appraisal akan turun menilainya, ” ucapnya,
Dari keterangan pemilik, janji untuk membayar sudah sejak Februari 2020 sebelum pandemi covid-19. Kami juga mempertanyakan terkait penilaian dari tim appraisal, karena lokasi tersebut sudah menjadi jalan tol. “Apa dasar penilaian tim appraisal karena lahannya sudah tidak seperti yang semula, “tutur Ronald Bolang
Tambahnya lagi,”Sudah 17 bulan katanya masih proses, kami sudah bolak-balik menanyakan, tetap jawabannya, masih proses, sedangkan appraisal sudah turun tiga bulan yang lalu, “ucap Bolang.
Awak media sudah berkunjung ke PU Provinsi Sulut, tapi Kadis PU tidak ditempat sudah di coba hubungi lewat Handphone tapi juga tidak bisa dihubungi, sampai berita ini naik, Pihak PU Provinsi Sulut belum bisa di konfirmasi.
(IS)