Jadi Pertanyaan, Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hein Arina Terbukti Tidak Menikmati Tapi Tetap Saja Dituntut

MANADO, NyiurPOST.COM – Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, masuk pada tahap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berlangsung di pengadilan Negeri (PN) Manado, senin (17/11/2025).
Pada sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada lima terdakwa yang tidak terbukti menikmati uang.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum secara jelas menyatakan, Hein Arina tidak terbukti menerima aliran dana secara pribadi dan dibebaskan dari dakwaan premier.
“Hein Arina secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi,” sebut Jaksa Penuntut Umum.
Walaupun terbebas dari dakwaan preimer, Jaksa mendakwakan Hein Arina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama sesuai pasal 3 UU No 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai subsider dan menuntut Hein Arina satu tahun enam bulan.
Hal ini cukup membingungkan para penyimak sidang kasus dana Hibah GMIM atas keputusan yang diberikan JPU.
(IS/***)



