Sidang Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan Desa Sea, Man Tojo : Kami Sah Pemilik Lahan

MINAHASA, NyiurPOST.COM – Sidang Kasus perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Manado mengenai dugaan penyerobotan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, mencapai momen kritis dengan dilaksanakannya sidang lokasi.
Sidang ini menjadi usaha untuk memperjelas fakta dan bukti yang ada dalam perselisihan tanah yang kompleks ini. Senin, (19/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., memimpin sidang di area perkebunan Tumpengan, Desa Sea, bersama hakim anggota Bernadus Papendang, S.H., dan Aminudin Dunggio, S.H. Turut hadir para terdakwa AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow beserta tim kuasa hukum mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta beberapa perwakilan pihak terkait lainnya.
Jaksa Penuntut Umum berusaha menunjukkan kesesuaian lokasi dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa. Meskipun sempat terjadi salah pemahaman dalam penunjukan awal lokasi, akhirnya JPU berhasil mencocokkan registrasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3320 setelah melakukan klarifikasi dengan BPN yang juga hadir di situ.
Akan tetapi, jalannya sidang tidak lepas dari ketegangan. Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan sumber peta dan data luas tanah yang disajikan oleh JPU, menganggapnya kurang akurat karena tidak didukung pengukuran resmi lapangan. “Dari mana sumber data ini? Apakah ini hasil pengukuran resmi atau hanya representasi sepihak?” tanya salah satu kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang ada.
Diskusi semakin luas ketika perwakilan BPN Kabupaten Minahasa mengakui bahwa sertifikat tanah yang menjadi pokok persoalan diterbitkan tanpa pengukuran langsung. Namun, mereka menekankan pentingnya mekanisme plotting dalam prosedur penerbitan sertifikat untuk memastikan data mengenai fisik dan yuridis lahan.
“Meskipun belum dilakukan pengukuran langsung, sertifikat yang diterbitkan bisa valid berdasarkan proses plotting,” jelas Gede Wilik Prayudi, Petugas Ukur ATR BPN Minahasa.
Panji Aditya dari PT. Propertindo dan tim perusahaan Jimmy Wijaya mengingatkan bahwa kasus ini telah memiliki keputusan inkrah sebelumnya.
“Kami berharap masalah ini dapat berjalan sesuai dengan hukum. Dengan data dan alat bukti yang kami miliki, jelas lahan ini milik kami dan telah diserobot,” tegas Panji.
“Surat jual beli menyebutkan itu adalah tanah kosong, namun dalam dokumen yang ada, tertera tanaman di atasnya. Pihak lawan tidak seharusnya mengklaim itu sebagai lahan kosong dan kami sah pemilik lahan,” ucap Man Tojo Rambitan selaku kepala cabang perusahaan saat di temui para awak media.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada kamis 29 Januari 2026 depan, di Pengadilan Negeri Manado, yang kali ini akan melibatkan pemeriksaan saksi ahli dan meringankan bagi pihak terdakwa. Menariknya, permintaan kuasa hukum terdakwa untuk mendengarkan keterangan tambahan dibatalkan oleh majelis hakim, menandakan ketatnya prosedural yang diterapkan.
“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien kami dan mengedepankan penyelesaian yang adil,” pungkas Man Tojo Rambitan.
Diharapkan dengan Sidang selanjutnya akan mendapatkan keputusan yang sangat dinantikan dengan berakhir aman serta damai bagi masyarakat.
(IS)



