Minahasa Utara

Disahkan! DPRD dan Pemkab Minut Sepakat Perkuat Pemerintahan Desa Lewat Perda Baru

MINUT, NyiurPOST.COM – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. DPRD Minut menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk persetujuan Ranperda tentang Pemerintahan Desa, Senin (3/8/2026) di Ruang Sidang Tumatenden.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu bersama Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan dan Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles dihadiri Bupati Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. serta Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H.

Dalam sidang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jackson Ruaw membacakan keputusan: DPRD menyetujui Ranperda Pemerintahan Desa untuk diserahkan ke Bupati dan diajukan ke Pemprov Sulut guna dievaluasi menjadi Perda. Keputusan berlaku sejak 3 Agustus 2026.

Usai penandatanganan kesepakatan bersama, Bupati Joune Ganda menyampaikan pendapat akhir. Ia mengapresiasi DPRD atas pembahasan intensif yang menghasilkan produk hukum berkualitas dan implementatif.

“Desa adalah fondasi kemajuan daerah dan garda terdepan pelayanan publik. Kemajuan Minut sangat ditentukan oleh kemajuan desa-desa di dalamnya,” tegas Bupati Joune Ganda.

Bupati Joune Ganda memaparkan substansi penting Ranperda: kepastian struktur pemerintahan desa, masa jabatan Hukum Tua dan BPD 8 tahun maksimal 2 periode, tugas strategis Hukum Tua, penguatan profesionalisme aparatur desa, mekanisme pemilihan serentak dan antarwaktu, serta netralitas ASN dan PPPK yang mencalonkan diri.

“Perda ini menjadi fondasi kuat terciptanya pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Desa maju akan menjadi penggerak utama pembangunan daerah,” ujar Joune Ganda.

Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di 125 desa se-Minut.

“Desa maju, Minut hebat. Mari jadikan Perda ini instrumen membangun desa mandiri dan sejahtera,” pungkas Bupati Joune Ganda.

(IS)

Related Articles

Back to top button