Berikut Motif Ibu Bunuh Anak Kandung Di Perum CBA Gold

Minut,NyiurPOST.COM – Polres Minahasa Utara (Minut) mengadakan press confrence serta kronologis tewasnya Alisa Salsabila, bayi berusia 1,5 tahun di Perumahan CBA Gold, Jaga 19 Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan kabupaten Minahasa Utara.
Dalam konferensi pers Jumat Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Fandi Ba’u membeber kronologis kejadian. Sementara pelaku AA alias Agrista (23) yang dihadirkan di depan para awak media tak henti membendung air mata yang menetes dari matanya,pada Jumat (5/8/2022).
Dijelaskannya pada saat itu korban yang sedang disuapi pelaku menolak untuk makan. “Korban dijelentik dengan jari tersangka satu kali dan dipukuli dua kali menggunakan telapak tangan di wajah. Korban terjatuh ke belakang dan terbentur di lantai dalam posisi terlentang,” ungkapnya juga didampingi Kasi Humas AKP Ennas Firdaus di aula Mapolres Minut.
Seketika korban mengalami kejang-kejang dan sempat bernafas berat. Pelaku sempat berusaha memberikan pernafasan buatan kepada anaknya. Tapi tak tertolong. “Dia kemudian meninggalkan anaknya kepada saksi AS yang berada di lokasi dan memesan gojek untuk menyerahkan diri ke Polsek Tikala,” ungkapnya.
Mirisnya, aksi penganiayaan tersebut bukan pertama kalinya. Sebelum itu, pelaku menyakiti korban dengan botol bedak plastik di bagian kaki anaknya. “Kekerasan fisik memang sudah sering dilakukan. Pelaku seringkali mencubit bagian tubuh korban,” ucap Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u juga mengungkap motif perlakuan tersebut dilakukan pelaku kepada anaknya karena sakit hati kepada sang suami. Ayah dari bocah malang itu, menurut pelaku, jarang pulang. Suami istri itu seringkali bertengkar di telepon. “Sakit hati pelaku akhirnya dilampiaskan kepada anak mereka yang masih bayi,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Minut itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4), UU No 17 Tahun 2016 tentang PP pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 22 Tahun 2022 tentang Peindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tukas perwira yang baru saja dipromosi ke Polda Sulut tersebut.
Sebelumnya, tewasnya bayi berusia 17 bulan di Perumahan CBA Gold, Jaga 19, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kamis (4/8/2022), menarik perhatian warga se-Sulut. Apalagi belakangan diketahui pembunuh bayi malang itu, diduga ibu kandungnya sendiri. Informasi tersebut langsung viral di media sosial.
Korban dianiaya pelaku pun karena alasan sepele. Yakni tidak menurut saat hendak diberi makan. Usai melakukan aksi biadab tersebut, pelaku pergi meninggalkan rumah. Namun akhirnya menyerahkan diri di Polsek Tikala, Kota Manado.
Kejadian sendiri terjadi sekira pukul 13.35 Wita di kediaman Keluarga Cahya-Atilu. Ayah korban Septiano Cahya (28) mengaku sejak Rabu (3/8/2022), pukul 05.00 Wita, dirinya sudah berangkat ke tempat kerja untuk berjualan di Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil, Kota Manado. Diungkapkannya, saat meninggalkan rumah, istri dan kedua anaknya serta pengasuh anak dari kakaknya dalam keadaan baik. Tidak ada hal yang mencurigakan.
Namun pada Kamis (4/8/2022), pukul 13.52 Wita, dia mendapat telepon dari tetangganya Denny yang memberi tahu anak keduanya telah meninggal dunia. Sementara istrinya telah pergi meninggalkan rumah. “Saat kembali ke rumah, saya mendapati anak saya sudah dalam keadaan meninggal dengan tanda-tanda mencurigakan pada bagian wajah dan badan,” ungkapnya.
Dia kemudian mencoba menelpon sang istri namun tidak diangkat. Tak berselang lama, dia menerima chatingan WA dari istrinya yang mengatakan telah menyerahkan diri ke Polsek Tikala. “Saya kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepala jaga dan Pemerintah Desa Mapanget,” tuturnya.
Saksi lainnya Anita MS (36), pengasuh bayi dari kakak ayah korban yang turut berada di rumah saat kejadian mengungkapkan, sekira pukul 13.00 Wita, pelaku masih memberi makan kedua anaknya. Saat itu, Anita pergi buang air kecil. Sekembalinya dari kamar kecil, pelaku bersama kedua anaknya sudah masuk kamar dalam keadaan pintu tertutup rapat.
Dia kemudian memandikan anak yang diasuhnya Ayu Indriani, putri dari Vivi Watulingas. Tiba-tiba pelaku memanggil-manggil nama Anita. “Katanya, kakak tolong lihat adik ini,” ujar saksi menirukan kalimat pelaku yang kemudian berganti pakaian dan pergi meninggalkan rumah.
“Saat itu saya melihat anak itu sudah meninggal dalam keadaan tidak wajar. Ibunya kemudian pergi dan bilang ke saya dia mau menyerahkan diri ke polisi,” ungkapnya.
Karena tidak memiliki pulsa untuk menghubungi ayah korban, dia akhirnya memberitahukan para tetangga tentang apa yang terjadi. Seketika kompleks seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) heboh.
Kapolsek Dimembe Iptu Fadly mengatakan, pihaknya telah membawa korban ke rumah sakit untuk diotopsi. Keterangan sejumlah saksi juga sudah dikumpulkan. “Tersangka yang telah menyerahkan diri di Polsek Tikala kita jemput untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Karena TKP ada di wilayah hukum Polsek Dimembe,” jelasnya sembari menyebut penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.
(IS)