Berita Terkini

Bermasalah dengan Legalitas Perusahaan dan Limbah, Jimmy Mekel : Kami Beri Kesempatan 2 Minggu

AITMADIDI,NyiurPOST.com – Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa utara gelar rapat bersama Dinas Lingkungan hidup (DLH) dan Dinas perdagangan terkait temuan kunjungan kerja komisi II di lapangan berdasarkan laporan masyarakat, dikantor DPRD Minut, Selasa (16/2/2021).

Jimmy Mekel sebagai ketua komisi II menyampaikan bahwa rapat tersebut adalah tindak lanjut dari temuan pada saat komisi II melakukan kunjungan di MultiMart,Alfamart dan PT Royal Coconut yang bermasalah dengan dengan pembuangan limbah yang berdampak kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, dalam kesempatan itu juga tercuat masalah perizinan.

“Rapat kerja ini untuk menindaklanjut hasil temuan dilapangan pada minggu lalu dimana ada pengelolaan limbah yang tidak maksimal. Kami dari komisi II memonitor dan mengawasi sehingga hal-hal yang merugikan masyarakat dampak lingkungan akibat usaha tidak terjadi, “ucap Mekel.

Ditambahkannya lagi,  bahwa komisi II masih memberikan kesempatan pada ketiga perusahaan besar tersebut untuk melengkapi legalitas dan perizinan dalam 2 Minggu kedepan.

“Kami komisi II masih memberikan kesempatan 2 minggu bagi perusahan untuk memperbaiki pengelolaan air limbah yang tidak sesuai. Jika, dalam waktu 2 minggu belum juga diselesaikan maka kami akan lakukan hearing,” tegasnya

Diungkapkan juga oleh Mekel, ada laporan masyarakat kalau didalam kantor PT Royal coconut ada pembangunan yang sementara dibangun, terkesan pembangunan tersebut tidak ada IMB.

“Kami sudah koordinasi dengan PT Royal coconut tapi menurut mereka bangunan tersebut bukan milik mereka. Untuk itu, pada minggu depan kami akan memanggil Dinas PU dan Perkim untuk menanyakan hal tersebut ” tuturnya.

Selain itu, Mekel menyampaikan bahwa dalam temuan di Multimart, ada kegiatan pengelolaan roti yang diduga belum ada izin. Tapi, dari dinas perdagangan mengatakan soal ijin, bukan kewenangan mereka. Harus koordinasi PTSP untuk pembuatan izin..

Pihak perusahaan dalam hal ini koperatif dalam memberikan jawaban, para perusahaan tersebut sudah menyerahkan izin dan legalitas perusahan yang diperlukan, dan berjanji akan memperbaiki apa yang menjadi temuan dan kekurangan dari perusahaan tersebut. “Komisi II akan melakukan rapat kerja lagu, jangka waktu 14 hari kedepan, bersama pihak perusahaan dan dinas terkait juga lintas komisi ” tutup Jimmy Mekel.

(IS)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button