Berita Terkini

Bertambah Satu Saksi, Perkara Hutang 6 Juta Mengarah Ke Perdata

Minut, NyiurPOST.com – Sidang kasus pinjaman 6 juta kembali bergulir di pengadilan negeri Airmadidi, dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Rabu (16/12).

Dalam sidang kali ini sudah semakin jelas dalam mengungkap perkara tersebut yang merupakan perkara perdata bukan pidana.seperti diketahui terdakwa sempat di tahan polres Minut selama 3 bulan lamanya.

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Alfianus Rumondor dan hakim anggota Anisa Nurjanah serta Syaiful Idris, SH kembali menghadirkan saksi MM yang membeberkan saksi korban Sriyati Wakadu (SW) juga meminjamkan uang kepadanya sebesar 3 juta dengan perjanjian membayar bunga pinjaman 20 persen setiap bulan tanpa batas waktu yang ditentukan atau selama uang belum dikembalikan.

Saya ditawarkan pinjaman uang dari pak Rence lebih dahulu lalu saya pinjam uang sebesar 3 juta dengan bunga 20 persen. 600 ribu perbulan”ucap saksi Melky seraya menjelaskan kalau SW meminta jaminan buku tabungan milik isterinya.

Melky juga menyampaikan kalau Rence Wongkar sempat menceritakan kepadanya kalau Terdakwa RM juga meminjam uang kepada Sriyati Wakadu.

“Kata pak Rence kepada saksi, berapa jumlah uang yang dipinjam terdakwa?” tanya Hakim. “5 juta, “ucap MM singkat.

Selesai sidang, kuasa hukum terdakwa Welly Sompie SH menyampaikan sesuai dengan Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ayat 2.

” Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” ucap Pengacara sukses di kota Metropolitan ini.

Namun, Sompie mengembalikan semua penilaian dan keputusan ada ditangan hakim.

Diketahui pada fakta persidangan sebelumnya, saksi korban hanya bisa menghadirkan 1 saksi saja yang tidak dapat memenuhi jumlah minimum sesuai asas unnus testis nullus testis (vide pasal 169 HIR/306 RBG). Sehingga, tidak dapat menjadikan alat bukti dalam persidangan.

“Sidang ditunda sampai Rabu 6 Januari 2021”, tutup Hakim Ketua Alfianus Rumondor, sambil menutup sidang tersebut.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button