Hukum & Kriminal

Bravo, Polres Minut Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu

MINUT,NyiurPOST.COM – Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil bongkar pengedaran uang palsu senilai Rp.202.200.000 dalam jangka waktu dua hari dan mengamankan tersangka SM yang berdomisili di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa utara.

Kapolres Minahasa utara AKBP Bambang Wibowo melalui kasatreskrim AKP Fandy Ba’u dalam press confrence mengatakan ungkapan pengedaran uang palsu berawal dari laporan masyarakat saat saksi mengisi BBM di SPBU Kolongan pada 2 Oktober 2021.

“Saat kami terima laporan, kami langsung ke TKP dan mengamankan saksi kemudian melakukan pengembangan ternyata saksi terima uang tersebut dari hasil hubungan sesama jenis sebesar 300 ribu dengan tersangka, kemudian meminta lagi uang kepada tersangka 2 juta rupiah,” ucap Kasat Fandy

Lanjutnya, Setelah ditelusuri, kami langsung ke rumah tersangka SM
di perum viola Matungkas dan ternyata SM masi menyimpan 1.649 lembar atau Rp. 1.649.000 rupiah palsu pada temannya di kota Bitung.

“Temannya tidak tahu keberadaan uang palsu tersebut karena dibungkus dengan kertas HVS katanya dokumen dari Lembaga Kordinasi pengawas Korupsi (KPK) dan jumlah uang palsu yang telah di belanjakan sebesar Rp. 37. 300.000 dipakai membeli AC, sepeda motor cash di dealer Honda dan lain-lain,” tutur Kasat berdarah Gorontalo ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berawal dari bisnis mencari barang antik dan melipat gandakan uang. Yang bersangkutan kehilangan uang asli di daerah luar sulut dan kemudian ditawari teman bisnis uang palsu 200,2 juta.

“2 hari kami berhasil ungkapkan kasus ini sampai mengamankan barang bukti. Tempat pembuatan serta alat-alat yang digunakan berada diluar provinsi Sulut,” kata Fandy

Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, Polres Minut menyerahkan kepada Bank Indonesia untuk dilakukan penelitian dan diuji laboratorium material.

Sementara, perwakilan Bank Indonesia (BI) Michael Rori mengatakan, dari hasil penelitian dan analisis uji laboratorium BI uang tersebut dinyatakan tidak asli alias palsu.

Cara uji uang asli dan palsu dengan mengenal 3D, Diraba, Dilihat dan Diterawang. Dilihat warna uang berbeda,terdapat benang pengaman. kalau dilihat seperti dianyam tapi kalau diterawan seperti satu kesatuan yang utuh.

Uang palsu hasil printing
Tinta berubah warna. disudut kiri bawah dilihat dari sudut pandang yang berbeda akan berubah warna. Uang asli jika diraba kasar dan timbul, terdapat tulisan kecil BI yang hanya bisa dilihat dengan alat bantu kaca pembesar, sedangkan palsu tidak terpenuhi. Cetak logo retaferso ada cahaya alat bantu ultraviolet, ada tanda air dan tampak gambar pahlawan,” ucap Rori.

Michael mengimbau kepada masyarakat agar cinta rupiah dan memahami keaslian rupiah. Ingat 3D dilihat, dirabah dan diterawang. “Semoga uang rupiah yang beredar di minut benar-benar uang asli,” ucapnya.

Kasatreskrim menegaskan, akan terus ungkapkan kasus pengedaran uang palsu ini sampai keakar-akarnya. Tersangka dikenakan undang-undang no 7 pasal 36 ayat 2 ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button