Di Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Minut

MINUT,NyiurPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui panitia seleksi (Pansel) nomor 002/PANSEL-MINUT/IX /2022 Ketua Pansel Prof Dr Deitje Katuuk, M. Pd membuka pendaftaran pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekertaris daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara secara terbuka dan kompetitif sejak 26 September 2022-10 Oktober 2022.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber daya manusia (BKPSDM) Styvi Watupongo, pendaftaran dibuka untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Minahasa Utara dan PNS Kabupaten/Kota se-Sulut.
“Pendaftaran ini terbuka untuk Semua PNS yang ada di Sulawesi Utara yang sesuai dengan ketentuan. Bukan hanya di Minahasa utara. Namun harus direkomendasi oleh kepala daerah setempat, “ucap Styvi Watupongo saat di jumpai awak media.
Dari keterangannya, adapun ketentuannya, berpangkat minimal Pembina Tingkat.I (IV/b) telah menduduki JPT Pratama sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan tingkat II atau setara dan dibuktikan dengan fotocopy Sertifikat mengikuti diklat, Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Akhir dan Surat Keputusan Menduduki Jabatan, berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat pelantikan, Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau setara.
Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi/dikenai hukuman disiplin tingkat berat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Diutamakan memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, sehat Jasmani, sehat mental dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah melunasi dan menyerahkan SPT Tahunan serta wajib memasukan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2021.
“Pendaftaran seleksi tidak dipungut biaya apapun (Gratis) dan Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat rahasia,” ujar Styvi.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam bermaterai 10.000, Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000 (Formulir (1), Fotocopy ijazah terakhir (legalisir), Daftar Riwayat Hidup (Format Simpeg), Fotocopy SK Pengangkatan dalam jabatan (legalisir), Fotocopy SK Pengangkatan dalam pangkat akhir (legalisir), Fotocopy Sertifikat mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan struktural terakh (Diklat PIM II) (legalisir), Hasil penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir (asi), Fotocopy bukti penyerahan SPT Tahunan, Fotocopy bukti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Surat persetujuan/rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang. Surat Keterangan Sehat Jasmani, sehat mental dan Bebas Narkoba dan Rumah Sakit Pemerintah.
Selanjutnya, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (bermaterai Rp. 10.000), Surat Pernyataan Tidak Memiliki Kewajiban Tuntuntan Ganti Rugi (TGR) yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat intansi masing-masing, Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah.
(IS)