Berita TerkiniHukum & Kriminal

Di Duga “Rampas Tanah”, Pelapor Justru Tidak Bisa Tunjukkan Aset Tanah

LILANG,NyiurPOST.COM – Terjadi lagi, di duga Ada Mafia Tanah main serobot lahan warga mulai jelas di Desa Lilang Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara provinsi Sulawesi utara . Pasalnya, saat digelar sidang lokasi perkara pidana dipantai Desa Lilang, Pelapor tidak bisa menunjukan objek Tanah yang di klaim adalah miliknya, Jumat (4/11/2022).

Dari pantauan media saat para hakim yang diketuai Alfianus Rumondor, SH menanyakan objek tanah yang diperkarakan, namun Kuasa hukum pelapor Frits G Kayukatui SH MH tidak bisa menunjuk dimana objek tanah tersebut.

Kayukatui memilih bungkam ketika dalam sidang lokasi mencuat pertanyaan perihal batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. “Nantilah kita akan hadirkan saksi-saksi di persidangan dan semua akan kita buka di sana,” ucap Frits.

Dari keterangan Agus Walansendow yang merupakan salah satu pemilik lahan mengaku keberatan dengan tindakan Nancy Watupongoh kini berstatus sebagai pelapor yang diduga telah melakukan penyerobotan pada sebidang tanah di pesisir pantai Lilang, tepatnya di jaga V.

Agus mengatakan bahwa sebidang tanah yang saat ini diklaim oleh pelapor merupakan tanah warisan dari orang tua mereka Tomas Pangkerego dan memiliki kekuatan hukum tetap yang diwariskan kepada Jeherit Walansendow, Agustinus Walansendow dan Anna C Walansendow.

“Semua dokumen ada di tangan kami. Bahkan, register desa tahun 1911 juga menyatakan jika tanah tersebut adalah milik orang tua kami dan telah diwariskan kepada kami anak-anak,” jelasnya.

Bahkan, ia dengan lantang menyerukan jika yang dikantongi pihak pelapor saat ini adalah dokumen-dokumen yang dipalsukan. “Mana mungkin mereka mau mengklaim tanah itu punya orang tua mereka sedangkan dokumen yang mereka punya tidak sama dengan yang ada di register desa,” sindirnya.

“Lihat saja tadi ketika diminta untuk memperlihatkan batas-batas tanah sebagaimana surat ukur yang mereka punya, mereka tidak bersedia,” tambahnya. Menurut dia, keputusan pelapor untuk tidak menunjukkan batas-batas tanah saat sidang lokasi merupakan satu indikasi bahwa dokumen yang ada di tangan pelapor tidak sah.

“Pernah dilakukan pengukuran beberapa waktu lalu, dan hasilnya adalah ukuran yang mereka klaim telah menyerempet ke tanah orang lain. Nah, inikan merupakan sebuah bukti bahwa surat ukur yang mereka punya keliru,” ujarnya.

Dikatakannya lagi bahwa memang sebelumnya orang tua pelapor yang kala itu masih berstatus pejabat pernah melakukan pengukuran di lokasi yang kini jadi objek sengketa. Namun, proses pengukuran tidak berlangsung hingga selesai karena pihak keluarga pemilik lahan melakukan pencegatan.

“Anehnya sekarang adalah proses pengukuran yang tidak tuntas waktu itu, justru saat ini sudah ada suratnya. Bukankah ini permainan mafia tanah yang berkolaborasi dengan penguasa waktu itu?” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku semakin curiga ketika mendapati bahwa dokumen register tanah yang ada di kantor Hukum Tua desa Lilang sudah penuh dengan tipex (hapus). “Ada apa ini? Kenapa harus di-tipex?” serunya. Akan hal ini, ia mengaku tidak akan mundur meski menurutnya pelapor di back-up oleh orang besar.

“Kita punya dokumen lengkap, termasuk dokumen-dokumen dari orang tua kami, oleh karena itu kami tidak pernah akan mundur,” tegasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Keluarga Terdakwa, Welly A Sompie SH, menyayangkan adanya perampasan tanah kliennya yang notabene merupakan masyarakat kecil.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap klien saya dan kami akan buktikan di persidangan nanti,” ujar Welly Sompie.

Pada akhir sidang lokasi, hakim Ketua, Alfianus Rimondor, mengatakan, setelah memastikan objek sengketanya ada, maka agenda akan dilanjutkan dengan sidang di Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 9 November 2022 mendatang. “Untuk agendanya ialah mendengarkan keterangan saksi pelapor,” pungkas Alfianus.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button