Hukum & KriminalMinahasa Utara

Di Tuding Di Perkosa, Ternyata Korban Sudah 2 Hari Tidur Dengan Pelaku

MINUT,NyiurPOST.COM – Kepolisian Resort Minahasa Utara (Polres Minut) gelar press confrence terkait dugaan perkosaan yang di alami bunga (nama samaran) di awal tahun baru ini, bertempat di aula Polres Minut, Kamis (9/2/2023).

Hal ini menepis tudingan terhadap Kasat Reskrim Kabupaten Minahasa Utara mengintimidasi korban dugaan kekerasan seksual terbantahkan. Pasalnya laporan dari pelapor (tante korban) di Polres Minahasa utara bahwa pemerkosaan/ kekerasan seksual, ternyata korban dan pelaku FA adalah sepasang kekasih yang melakukan persetubuhan karena suka sama suka dan telah 2 kali berhubungan Intim dan menginap 2 hari di rumah pelaku.

Kasie Humas Iptu. Ennas Firdaus pada kesempatan itu menerangkan bahwa Berdasarkan undang-undang RI nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia perkap nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana laporan polisi nomor: lp/b/47/1/2023/spkt/polres Minahasa utara polda Sulawesi utara, Tanggal 18 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor sp dik/24/11/2023/reskrim tanggal 02 pebruari 2023, tim resmob melakukan penyelidikan.

Di ketahui tentu saja proses dalam melakukan penyelidikan guna menentukan apa benar telah terjadi peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur dengan melakukan pemeriksaan di TKP, Melakukan permintaan VER (Visum) terhadap korban, harus mengundang para saksi-saksi, pelapor dan terlapor yg mengetahui peristiwa untuk dilakukan interogasi, serta mencari dan menemukan dokumen kependudukan dari orang tua dan keluarga anak korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diatas maka pada hari kamis 02 Februari 2023 jam 11.00 wita penyidik melakukan gelar perkara dan Berdasarkan hasil gelar perkara sepakat kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya peristiwa perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Selanjutnya langkah yang kami lakukan, membuat dan mengirim surat pemberitahuan ke kejaksaan Negeri Minahasa utara pada tanggal 02 Februari 2023, Melakukan kordinasi dengan pihak RS Bhayangkara untuk mendapatkan hasil Ver korban. Memanggil para saksi sebanyak 5 orang serta korban dan pelapor pada hari rabu 08 januari 2023 untuk dimintai keterangan secara pro justitia, “ucap Kasat reskrim Minut Akp Yulianus Samberi S.Ik pada awak media yang hadir saat itu.

Di jelaskan, bahwa pada hari rabu 08 januari 2023 pukul 21.00 wita telah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan rekomendasi peserta gelar perkara menetapkan saksi inisial VA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawa umur berdasarkan 2 (dua) alat bukti.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat (2) uu ri no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (lima milyar rupiah)

Di ketahui bahwa tersangka berinisial VA sejak hari kamis 09 februari 2023 pukul 01.00 Wita telah dilakukan penahanan. Dan pada minggu depan direncanakan akan di lakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan negeri minahasa utara (hap i) oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Akp.Yulianus Samberi mengatakan perkara tersebut dugaan awal adalah pemerkosaan. Setelah di lakukan penyelidikan maka didapati bahwa itu bukan pemerkosaan. tetapi dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari minggu 01 januari 2023 bertempat di Kelurahan Airmadidi.

Yulianus Samberi menambahkan bahwa, modus operandi tersangka sebelum melakukan persetubuhan dengan korban diawali dengan bujuk rayu dan karena sepasang kekasih, maka korban mengiyakan untuk dilakukan persetubuhan dengan tersangka dua kali di rumah tersangka.

“Saya katakan itu bukan pemerkosaan yaitu si korban dan pelaku punya hubungan pacaran. Kejadian persetubuhan terjadi pada hari minggu 01 januari 2023 pukul 11.00 wita dan pada tanggal 2 Januari 2023 pada pukul 06.30 sore di rumah tersangka, ”ucap Yulianus Samberi.

“Hasil visum tidak di berikan pada keluarga karna itu merupakan satu alat bukti penyelidikan kepolisian,” pungkas Yulianus Samberi.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button