Minahasa Utara

DPRD Minut Gelar Sidang Paripurna Penandatanganan MOU KUA-PPAS Tahun 2024 dan Perubahan KUA-PPAS 2024 Dengan Pemkab Minut

MINUT,NyiurPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut) dan Pemerintah Kabupaten Minut Melakukan Penandatanganan nota kesepakatan (MOU) kebijakan umum anggaran dan prioritas plafond sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024, serta MoU Perubahan KUA-PPAS 2023, Sabtu (12/8/2023).

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya memberikan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat atas komitmen mereka dalam proses pembahasan KUA-PPAS 2024 dan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas dedikasi mereka yang telah memungkinkan penandatanganan dokumen tersebut setelah melalui tahap diskusi bersama.

Ditambahkannya, bahwa selama pembahasan, mereka memahami bahwa terjadi dinamika, perbedaan pendapat, kritik, dan saran. Hal ini akan menjadi masukan membangun bagi mereka agar kedepannya bisa melakukan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Ia berharap Tuhan yang Maha Kuasa akan menyertai dan memberkati mereka dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang semakin hebat, maju, dan sejahtera.

Bupati Joune Ganda juga turut menyampaikan poin-poin penting terkait rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minut, Denny Kamlon Lolong.

“Pertama, berdasarkan pasal 94 Undang-undang HKPD tahun 2022, disebutkan bahwa pengaturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah harus diatur dalam satu peraturan daerah. Hal tersebut akan menjadi pijakan dalam proses pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Kedua, terdapat restrukturisasi atas 11 (sebelas) jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam restrukturisasi ini, terdapat penggabungan untuk 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi. Jenis pajak tersebut antara lain pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan. Sebagai hasil dari restrukturisasi ini, kelima jenis pajak tersebut digabung menjadi satu jenis pajak yang dikenal sebagai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), “ucap Bupati Joune Ganda.

Ketiga, terdapat opsi atau pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu untuk pajak PKB dan pajak BBNKB. Pajak tersebut merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Selain itu, Provinsi juga menerapkan penambahan opsi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) daerah. Keempat, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi dibagi menjadi 3 jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa retribusi yang dipungut efektif dan dapat dilakukan dengan biaya pemungutan dan kepatuhan yang rendah.

“Kami ingin mengumumkan bahwa perbaikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah kami telah kami sampaikan untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota dewan yang terhormat, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam upaya kami untuk meningkatkan pendapatan daerah. Terima kasih atas kerjasama kita semua, “sebut Bupati Joune Ganda.

Dikatakannya, kiranya melalui rancangan Perda ini, kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar. Hal ini dapat terjadi karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatan mereka dengan peningkatan basis pajak daerah dan memiliki diskresi dalam penetapan tarif. Kami menyadari bahwa semua ini dapat terwujud karena adanya kerjasama dan komitmen yang tinggi antara pihak eksekutif dan legislatif, serta dukungan dari masyarakat. Semua ini dilakukan demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Minahasa Utara yang kita cintai. Selain itu, Bupati menambahkan bahwa catatan-catatan dari Fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda Pajak dan Retribusi akan disampaikan secara tertulis.

Diketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai belanja daerah serta menjadi indikator kemandirian daerah. Dalam pelaksanaan pengelolaan PAD, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk meningkatkan penerimaan daerah dari semua sektor. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah terutama dalam mencapai program prioritas daerah.

Dalam rapat Paripurna ini turut hadir Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri, Par anggota DPRD dari semua Fraksi, Forkopimda Minut, Kepala-kepala OPD, Camat, Direktur PUD Klabat, Dirut PDAM, dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis serta para undangan lainnya.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button