Berita Terkini

Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Hutang Pinjaman 6 Juta Semakin Jelas

Minut, NyiurPOST.com – Sidang perkara pinjaman hutang 6 juta kembali bergulir dengan agenda menghadirkan saksi ahli, di Pengadilan Tinggi Airmadidi, Kamis (10/12).

Sidang pengadilan negeri Airmadidi yang dipimpin Hakim ketua Alfianus Rumondor, SH, Hakim anggota Anisa Nurjanah, SH. MH, dan Syaiful Idris, SH, kali ini hadirkan saksi ahli Dr Azis Budianto SH.MS Dosen pasca sarjana universitas Borobudur Jakarta.

Suasana jalannya sidang (Ket : foto)

Dalam  sidang tersebut saksi ahli menyampaikan perbedaan perkara perdata dan perkara pidana. Dari penjelasannya, perkara pidana dilakukan oleh satu pihak sedangkan perkara perdata dilakukan dua pihak.

“Pinjam meminjam itu terjadi atas perjanjian dari dua pihak. Ketentuannya dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jika ada unsur terpaksa atau bujuk rayu maka batal demi hukum, “ucap ahli.

Dalam hukum acara terkait tempus (waktu kejadian) dengan tahun yang berbeda, Saksi ahli menegaskan dalam hukum acara, hukum formal. ‘Waktu’ itu yang membuktikan orang itu bersalah atau tidak bersalah. Jadi harus jelas.

“Waktu berbeda, jelas gak bisa, itu nanti tuntutnya kepada pembuktian,” pungkasnya.Lanjut dia, waktu itu penentuan. Namun untuk memutuskan cacat formil diserahkan kepada majelis hakim.

Dari keterangan kuasa hukum terdakwa DR Abdul kadir SH MH mengatakan, tadi jelas disampaikan ahli bahwa perkara perdata adalah dua kehendak. Perkara ini terjadi atas dua kehendak karena pelapornya datang kerumah, ada itikad ingin memberikan pinjaman. Menurut saya sebagai kuasa hukum, unsur dua kehendak telah terpenuhi jelas ini masalah perdata. “Tapi kita kembalikan semuanya pada yang mulia majelis hakim dalam rangka memberikan putusan yang terbaik, “tutur Kadir.

Sementara, terkait tempus (waktu) kuasa hukum terdakwa Welly Sompie SH, mengatakan, sudah jelas penegasan ahli bahwa kalau salah waktunya, jelas salah. ” Tahunnya salah. kejadian tahun 2019, dakwaan tahun 2020,” ucap Sompie, sambil menyerahkan semua kepada hakim untuk menilai.

Sidang tersebut ditunda pada Minggu depan  dengan menghadirkan saksi-saksi yang lainnya, ” Sidang dilanjutkan pada Rabu 16 Desember 2020″ Ucap Hakim Ketua Alfianus Rumondor SH, sambil menutup sidang.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button