Hanya Karena Pinjaman Uang, Akhirnya Jadi Kasus Pidana

Minut, NyiurPOST – Dari banyaknya kasus perdata akhirnya dibuat status pidana, hal tersebut sering terjadi dalam hal pinjaman uang.
Kuasa hukum terdakwa RM yakni Welly Sompie, SH merasa keberatan kasus pinjaman uang sebesar 6 juta yang telah masuk proses pengadilan dengan nomor perkara no124 /Pdt. G/2020/PN-ARM ini dengan pelapor SW, Hakim Alfianus Rumondor, SH, Anisa Nurjanah, SH. MH, dan Syaiful Idris, SH dan panitera Hendra Haya merasa keberatan karena dakwaan primer pasal 378 KUHP tentang penipuan dan subsidernya pasal 372 KUHP tentang penggelapan padahal menurutnya perkara ini tidak ada unsur pidananya.
Menurut Sompie, Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
“Kasus ini harusnya kasus perdata, tapi kenapa menjadi kasus pidana, unsur pidananya dimana?” ucap Sompie selesai sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Yang sangat disayangkan oleh pengacara yang terkenal memenangkan banyak kasus besar di Jakarta ini ialah, terdakwa yang sudah sejak agustus 2020 ditahan oleh Polres Minahasa utara.
Ditambahkannya, ada hal yang mengganjal juga soal tempus atau waktu. Dalam dakwaan jaksa, kejadiannya ini terjadi tahun 2020 yang tidak sesuai dengan BAP penyidik kejadian tahun 2019.
“Formilnya cacat, seharus kasus ini ditolak hakim” pungkasnya.
Sompie berharap, gugatan jaksa ini ditolak majelis hakim perkara.
(IS)