Hearing Komisi 1 DPRD Minut, Kumtua Nain 1 Diminta Kembalikan Siltap 40 Persen

AIRMADIDI, NyiurPOST.com – Komisi 1 DPRD Kabupaten Minahasa utara menggelar hearing bersama warga Desa Nain 1 dan Camat Wori Edward Tamamilang terkait Siltap perangkat desa yang dipotong 40 persen dan pemecatan para perangkat desa yang menolak dipotong, selasa 2 Februari 2021 di kantor DPRD Minut.
Rapat dipimpin ketua Komisi 1 DPRD Minut Edwin Nelwan, didampingi anggota DPRD Stevanus Prasetyo, Harry Azhar SE, Antony Pusung, Edwin Kambey.
Sayangnya dalam rapat ini, Hukum tua Nain 1 Masye Soeroegalang tidak ada itikad baik untuk menghadiri panggilan dari Komisi 1 dengan alasan laut bergelombang dan tidak ada perahu. Tetapi menurut warga Desa Nain 1 yang hadir juga dari daerah yang sama, mengatakan tidak demikian, keadaan laut tenang, buktinya mereka bisa hadir dan dari keterangan mereka Hukum Tua punya perahu pribadi yang cukup besar.
Dalam Hearing, terungkap perangkat Desa yang baru menggantikan yang dipecat, dilantik tanpa sepengetahuan Camat, dan diakui Camat kalau dirinya tidak pernah mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Nain 1.
“Seharusnya sesuai mekanisme, ada pergantian perangkat desa harus ada pemberitahuan, tapi ini tidak ada pemberitahuan kepada saya, “ucap Tamamilang.
Kesimpulan rapat, Komisi 1 merekomendasikan kepada camat agar perangkat desa yang dipecat diaktifkan lagi dan meminta uang potongan 40 persen Siltap dikembalikan.
“Kami minta hukum tua mengembalikan posisi perangkat desa yang dipecat pada posisi semula dan mengembalikan uang hasil potongan siltap kepada mereka. Kami memberi kesempatan kepada camat untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu seminggu,” pungkas Nelwan.
Tambahnya, sekalipun pemotongan Siltap hasil keputusan bersama dengan DPD untuk menggaji staf yang diangkat hukum tua, tetapi itu melawan aturan apalagi gaji perangkat yang sangat kecil lalu dipotong ditengah pandemi covid-19. “Memang itu kebijakan tapi tidak baik, “ucapnya. Herannya juga, gaji perangkat dipotong tapi kumtua sendiri tidak mau gajinya dipotong.
Nelwan pun menegaskan, jika rekomendasi ini tidak dilakukan oleh hukum tua, maka komisi 1 akan mengambil tindakan untuk merekomendasikan mengnonaktifkan Hukum tua.
” Ini kesalahan fatal. Jika hukum tua tidak melakukan apa yang kami rekomendasikan, maka akan kami minta dinonaktifkan, “tegas Nelwan.
Dengan begitu banyaknya persoalan keputusan pemerintah desa, BPD dan toko masyarakat yang dikeluarkan dalam Perdes akhirnya memangkas aturan-aturan yang lebih tinggi, maka ketua fraksi Golkar Minut ini meminta seluruh instansi terkait, baik bagian hukum, PMD, keuangan, camat agar membangun sinergitas dengan pemerintah desa untuk melakukan pembinaan, bimbingan serta sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada.
(IS)