Kejari Minut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Periode September-Desember 2020

Minut, NyiurPOST.com – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melakukan pemusnahan barang bukti periode September-Desember 2020, adapun barang bukti tersebut seperti pisau, parang, pakaian korban pembunuhan, yang palsu dan 10,10 gram Narkoba jenis shabu. Pelaksanaan tersebut langsung dipimpin oleh Kajari Minut Ibu Fanny Widyastuti SH,MH, di halaman parkir Kantor Kejari Minut, Rabu (16/12).
Dalam penjelasan kepada pers, Kajari Minut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan kasus pada periode September-Desember 2020, barang bukti yang dimusnahkan yakni 5 buah pisau, 2 buah parang, pakaian korban pembunuhan, uang palsu pecahan 100 ribu 29 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 40 lembar.
Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil penanganan perkara bulan september hingga desember 2020.”kata Widyastuti.
Ia menambahkan, penganiayaan merupakan kasus yang paling menonjol di Minahasa Utara. Dari sejumlah kasus penganiayaan yang ditangani, sebagian besar akibat pengaruh Minuman Keras.
Ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kasie Pidsus Dian Sundiana,SH, Kasie Barang Bukti Natalia Katimpali,SH, Kasie Datun Bratha Hariputra dan Kasat Reskrim Polres Minut, AKP. Aswar Nur.
(IS)