Kredit Fiktif 3,8 Miliar Terungkap, Kejari Minut Tahan Analis Kredit PT Pegadaian (Persero) Cabang Airmadidi

Minut, NyiurPOST.com -Kasus dugaan korupsi kredit Fiktif dengan kerugian negara berjumlah 3,8 Milyar di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Airmadidi berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut dan telah melakukan penahanan kepada Tersangka CK pegawai Pegadaian Airmadidi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa utara Fanny Widyastuti SH MH kepada wartawan dalam press conference di kantor kejari Minut, usai memeriksa tersangka, Rabu (11/11).
“Teman-teman peneliti kejaksaan Minahasa utara telah menyatakan lengkap dan hari ini 11 November 2020 akan menyerahkan tersangka dari jaksa peneliti kepada jaksa penuntut umum, “ucap Widyastuti didampingi Kepala seksi pidana khusus Dian Subdiana, SH dan Kepala Seksi Intelejen Eka Putra Polimpong, SH.
Lanjutnya, tersangka CK ini adalah analis dari Pegadaian yang diduga telah melanggar pasal 2,pasal 3 undang-undang pidana korupsi.
Dari keterangan Widyastuti, Kronologinya, tersangka ini menyalurkan 20 kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. 20 nasbah kredit tersebut adalah orang-orang yang telah lunas, kemudian diajukan kembali oleh tersangka ini, seolah-olah orang yang lama mengajukan kembali, tapi sebenarnya orang-orang yang lama sudah tidak mengajukan, kredit fiktif. Nilai kerugian negara berjumlah 3,8 Milyar,” tuturnya.
Ditambahkan Kepala seksi pidana khusus Dian Supdiana, SH, tersangka bertindak sendiri karena data orang-orang yang mengajukan kredit sudah pernah ada.
“Nanti akan dibuktikan di pengadilan apakah ada orang lain yang terlibat dalam masalah ini, tapi untuk saat ini murni dia melakukan sendiri,” ujar Supdiana.
(IS)