Kuasa Hukum Minta Penahanan Terdakwa Kasus Pinjaman 6 Juta Ditangguhkan

Minut, NyiurPOST.com -Sidang Dugaan Kasus Perdata yang dijadikan kasus Pidana pinjaman uang berjumlah 6 juta terus bergulir, Selasa (10/11).
Kasus Pidana dengan nomor perkara no124 /Pdt. G/2020/PN-ARM ini dengan pelapor SW, Hakim Alfianus Rumondor, SH, Anisa Nurjanah, SH. MH, dan Syaiful Idris, SH dan panitera Hendra Haya alot di pengadilan negeri Airmadidi, pasalnya, kasus ini sudah 4 kali sidang. Pada sidang ke tiga (3/11) ditunda sebab kuasa hukum korban minta kasus ditunda karena minta korban dihadirkan. pada hari ini (10/11) sidang ditunda lagi karena saksi mahkota tidak hadir.

Dari pantauan, saat sidang dibuka oleh hakim ketua, Jaksa menyampaikan saksi perlapor tidak bisa hadir karena sakit. Sebelum sidang ditunda kuasa hukum terdakwa meminta hukuman penahanan terdakwa ditangguhkan.
“Untuk Penangguhan Kami belum bisa ambil keputusan, karena salah satu hakim tidak ada. Nanti pada sidang selasa depan,”ucap Rumondor sebagai pemimpin sidang menjawab permintaan kuasa hukum korban.
Menurut kuasa hukum terdakwa Abdul kadir SH, sebagai kuasa hukum sudah merupakan kewajiban bagi mereka untuk meminta penangguhan.
“Kami berkewajiban untuk meminta penangguhan, apalagi menurut analisa kami sebagai lowyer, kasus ini bukan kasus pidana sehingga bisa melakukan penahanan kepada terdakwa,” ucap Kadir didampingi kuasa hukum Welly Sompie SH.
Diketahui, Terdakwa RM pada maret 2019 meminjam uang sebesar 5 juta kepada pelapor SW dengan menandatangani kwitansi kosong yang kemudian diisi oleh pelapor dalam kwitansi sebesar 6 juta.
Karena terdakwa sampai agustus 2020 tidak melunasi hutang tersebut dengan alasan belum punya uang, pelapor melaporkan terdakwa ke Polres Minut dan Polres Minut langsung melakukan penahanan kepada terdakwa sampai saat ini.
Kuasa hukum terdakwa RM yakni Welly Sompie, SH merasa keberatan atas penahanan tersebut. Dan keberatan atas dakwaan primer pasal 378 KUHP tentang penipuan dan subsidernya pasal 372 KUHP tentang penggelapan padahal menurutnya perkara ini tidak ada unsur pidananya.
Ditambahkannya, ada hal yang mengganjal juga soal tempus atau waktu. Dalam dakwaan jaksa, kejadiannya ini terjadi tahun 2020 yang tidak sesuai dengan BAP penyidik kejadian tahun 2019.”Formilnya cacat, seharus kasus ini ditolak hakim” pungkasnya.
Selain itu, Kuasa hukum Arisminto Gumolung SH berharap agar sidang ini secepatnya selesai dan berharap korban gugatan jaksa ini ditolak majelis hakim perkara.
(IS)