Berita Terkini
Menurut Bawaslu Minut Terkait Laporan “Ipal” Tidak menjadi Permasalahan

MINUT, nyiurpost.com — Terkait laporan ijazah salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diadukan Yohan Awuy warga Airmadidi di Bawaslu Minut pada selasa 8 september saat tahapan tanggapan masyarakat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa utara yang mendaftar di KPU dinyatakan laporan ijazah palsu Shintia Gelly Rumumpe (SGR) bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” ujarnya.
(IS)