Minahasa Utara

Parah !! Hasil RDP Komisi II DPRD Minut Dan RS Sentra Medika Terkesan “Masuk Angin”

MINUT,NyiurPOST.COM – Rapat Dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi II DPRD Minahasa utara (Minut) yang dipimpin Ketua Komisi Stendy Rondonuwu bersama RS Sentra medika dan Lembaga Pemberdayaan Pengawasan dan Pembangunan (LP3) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) di ruang aspirasi DPRD Minut tidak ada hasil, Senin (10/10/2022).

Pasalnya, dalam RDP tersebut, pihak RS Sentra medika membantah dugaan kejahatan lingkungan bahwa sampah medis/limbah B3 yang dibakar hampir setiap harinya dilahan milik Sentra medika dekat pemukiman masyarakat tersebut milik mereka.

Dan anehnya Ketua Komisi II Stendy Rondonuwu yang pada saat melakukan sidak sangat antusias untuk menindak lanjut dugaan pelanggaran undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 103 dan 104, namun hanya mendengar penjelasan RS SM bahwa itu bukan sampah mereka, langsung mempercayai dan adem-adem saja. Dan setelah diberikan kesempatan semua untuk berbicara, langsung menutup RDP tersebut.

“Rapat Dengar pendapat hari ini Komisi II bersama Dinas lingkungan hidup, pembawa aspirasi dan rumah sakit Sentra medika terkait pembuangan limbah B3 terinformasi dan terkonfirmasi dari pihak rumah sakit Sentra medika memang betul satu lahan Sentra medika tetapi limbah itu bukan milik mereka. Dengan menunjukkan pakaian medis yang ditemukan dengan milik mereka beda ukuran dan teregistrasi sedangkan yang dibuang itu tidak teregistrasi, “ucap Stendy Rondonuwu.

Tak puas dengan hasil RDP yang tidak ada upaya Komisi II yang tidak menghasilkan apa-apa, Ketua LP3 Sulut Frans Tolli dan Sekjen LP3 Sulut Calvin Limpek sangat kecewa karena penemuan sampah medis tersebut bersama-sama dengan Komisi II, yang kami pertanyakan, kenapa tidak ada rekomendasi apapun dari Komisi II setidaknya walau bentuk tertulis supaya masyarakat tahu mereka kerja.

Oleh karena itu, LP3 Sulut bakal membawa dugaan kejahatan lingkungan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tidak menemukan apa-apa. Kami anggap rapat ini Kosong. Yang kami harapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Komisi dua ini kami akan menemukan titik minimal rekomendasi agar pihak rumah sakit akan melakukan perubahan-perubahan. Kalau pihak rumah sakit katakan ini bukan sampah milik mereka, tidak mungkin. mustahil kalau limbah medis tersebut berasal dari luar rumah sakit sedangkan dilahan milik mereka. Dan tidak masuk akalkan pihak rumah sakit membakar limbah milik rumah sakit lain dan diawasi. Karena saya bertemu dengan pengawas saat pembakaran limbah tersebut. sedangkan mereka tahu aturannya dan tenang-tenang saja. Kami akan membawa masalah ini ke aparat hukum dan saat ini menunggu rekomendasi dari DLH Provinsi terkait temuan mereka di lapangan,”pungkas Calvin Limpek.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button