Hukum & Kriminal

Pelaksanaan Gelar Perkara Pemilik Eks RM Dego-dego Kembali Gagal, Kuasa Hukum Pelapor Segera Konsultasikan ke Propam Polda Sulut

MANADO– Janji dari Penyidik Unit III Sat Reskrim Polresta Manado untuk melaksanakan gelar perkara pada Hari Jumat 4 Maret 2020, atas laporan dari Nancy Howan terkait laporan dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik gedung eks RM Dego-Dego di Jln. Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara, Kembali tak terlaksana lagi.

Hal ini diungkapkan Clit Pitoy, yang menjadi Kuasa Hukum Nancy Howan sebagai pihak pelapor.

“Sayang sekali pelaksanaan gelar perkara yang telah dijadwal lagi oleh penyidik Unit III Polresta Manado, tak bisa dilaksanakan. Padahal, semua unsur telah terpenuhi dan tindak pidana Tindakan penyerobotan sudah dipertegas oleh saksi ahli, sehingga gelar perkara sepatutnya digelar secepatnya,” ujar Pitoy ke sejumlah media, Jumat (4/3/2022) sore.

Padahal lanjutnya, laporan dugaan penyerobotan ini sudah berjalan cukup lama, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukumnya.

“Laporannya sudah cukup lama. Hampir 2 tahun Karena itu, sekali lagi saya harap Polresta Manado secepatnya melaksanakan gelar perkara, jangan sampai laporan dari Ibu Nancy Howan ini berlarut-larut,” tutupnya.

Dibeberkan Clift, jika pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Propam Polda Sulut untuk melaporkan dugaan usaha penghilangan barang bukti di tempat kejadian perkara di lahan eks RM Dego-Dego karena lambatnya proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami mencurigai pihak terlapor diduga mencoba untuk menghilangkan bukti. Karena ada pekerja upahan terlapor di tempat kejadian perkara, di mana mereka terlihat sudah mulai merusak barang bukti yang ada, padahal barang bukti ini merupakan bukti kunci laporan penyerobotan. Kami mempunyai bukti rekaman video saat pekerja yang diupah terlapor diduga mulai menghancurkan barang bukti tersebut. Kami juga akan mengkonsultasikan ini dengan Propam Polda Sulut, jika laporan ini jadi semakin berlarut-larut, tanpa adanya kepastian ,” kata Clift.

Clift juga berharap agar penyidik secepatnya bertindak sehingga pekerjaan yang dilakukan di tempat kejadian perkara tersebut segera dihentikan.

“Sehingga proses penyelidikan dapat dilanjutkan, dan kerena unsur telah terpenuhi segera ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan,” harapnya.

Untuk diketahui, bahwa laporan ini berawal dari pembangunan gedung di lahan eks RM Dego-dego, Jln. Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara (Wenut) yang diduga telah menyerobot sampai ke lahan milik Nancy Howan, yang posisi lahan rumahnya berdampingan dengan bangunan eks. RM Dego-dego.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button