Minahasa Utara

Pemkab dan Kejari Minut Gelar Penandatanganan Kesepakatan Penanganan Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

MINUT,NyiurPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut menggelar acara penandatanganan Kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (24/7/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Yohanes Priyadi S.H., M.H menyampaikan bahwa penandatanganan MOU ini adalah hasil perpanjangan dari MOU tahun sebelumnya. Kajari Minahasa Utara, menjelaskan bahwa perpanjangan ini memiliki perbedaan signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa MoU ini akan berlaku selama dua tahun kedepan.

“Momen ini merupakan bagian dari upaya sinergi dalam memberikan bantuan hukum kepada ASN, termasuk dalam upaya memperjuangkan pengamanan sejumlah aset Pemkab Minut, “ucap Yohanes Priyadi.

Yohanes Priyadi mengatakan bahwa mereka juga memberikan pendampingan hukum kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk di antaranya PD Klabat. Dia menekankan pentingnya menjaga sinergi antara mereka melalui penandatanganan ini. Priyadi berharap bahwa dengan adanya kerjasama ini, BUMD, termasuk PD Klabat, akan terus mendapatkan dukungan hukum yang dibutuhkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda., S.E., M.A.P., M.M., M.Si,. mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kerjasama yang terjalin sepanjang tahun lalu, yang telah melewati berbagai langkah spektakuler.

Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasinya terutama dalam membantu Pemkab dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara. Oleh karena itu, perpanjangan MOU dengan periode yang lebih panjang diharapkan dapat memberikan bantuan yang bermanfaat dan sangat dibutuhkan.

“Saya berharap agar kinerja yang baik pada tahun sebelumnya dapat diteruskan di tahun-tahun berikutnya,” pungkas Bupati Joune Ganda.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button