Polda Sulut Segera Laksanakan Gelar Perkara Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah Milik Nancy Howan

MANADO – Kasus penyerobotan tanah milik Nancy Howan yang berlokasi di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang, Kota Manado oleh MT, pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego, yang sampai saat ini masih berproses di Polresta Manado, kini memasuki babak baru.
Kabag Wasidik Polda Sulut akhirnya meminta Penyidik Polresta Manado agar segera melimpahkan berkas perkara nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, terkait penyerobotan tanah milik Nancy Howan oleh MT (terlapor), pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego ke Polda Sulut, akibat lambatnya penanganan kasus ini oleh Polresta Manado.
“Ini merupakan tindaklanjut dari Surat Pengaduan Masyarakat pada Jumat (4/3/2022) lalu. Karena lambatnya penanganan kasus dari Polresta Manado, akhirnya penyidik Polda Sulut turun ke lokasi yang beralamat di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang pada 8 Maret 2022 lalu, dan menemukan jika barang bukti pada objek perkara sudah dalam keadaan rusak,” jelas Clift.
Lanjut Clift, kini berkas perkara sudah ditangani Polda Sulut, dan siap untuk melangkah ke tahapan gelar perkara.
“ Kami sudah diinformasikan, bahwa Polda Sulut akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka dan akan mengundang pelapor dan terlapor beserta para saksi. Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan minggu depan,” jelas Clift, Ketika dihubungi lewat ponsel.
Untuk diketahui, Nancy Howan melalui pengacara Clift Pitoy telah mengirimkan surat aduan masyarakat ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (ITWASDA) Polda Sulut, akibat dari lambatnya proses laporan polisi nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, terkait penyerobotan tanah milik Nancy Howan oleh MT (terlapor), pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego, yang pondasi bangunannya diduga masuk ke areal tanah milik Nancy Howan.
Surat pengaduan masyarakat ini dibawa langsung Pengacara Clift Pitoy, dan diterima oleh Iptu Moudy Tampemawa di Satuan ITWASDA Polda Sulut, dan ditujukan langsung ke Kapolda Sulut dengan tembusan Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wasidik Mabes Polri, Kompolnas RI, Irwasda Polda Sulut, Direskrimum Polda Sulut, Kabag Wasidik Krimum Polda Sulut dan Kabag Propam Polda Sulut.
Surat pengaduan terebut mendapat tanggapan dari Polda Sulut dengan menurunkan penyidik ke lokasi sengketa, untuk melakukan pemeriksaan kasus dugaan penyerobotan tanah milik Nancy Howan oleh MT (terlapor), pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego, yang pondasi bangunannya diduga masuk ke areal tanah milik Nancy Howan sebagai pelapor pada Jumat (4/3/2022) lalu.
(JD)