Polres Minut Ungkap Kasus Selama Januari-Februari 2022, Ini Penjelasannya

MINUT,NyiurPOST.COM – Kepolisian Resort Minahasa Utara (Polres Minut) berhasil mengungkap kejahatan percabulan dengan tersangka pria payuh baya usia atau biasa di panggil Opa (59) dengan inisial “AL” kepada dua siswa bersekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) yaitu “AA” (10) dan “YA” (11) di Minahasa utara (Minut) yang di lansir sejak tahun 2021.
Wakapolres Minut Kompol Hans Hans Karia Biri menyampaikan pengungkapan dimulai saat Polres Minut menerima laporan dari keluarga korban pada 4 Februari 2022, hal ini diuraikan pada Press Conference Jumat, (11/2/2022)
Dari keterangan Hans Biri, kejadian terjadi pada sejak tahun 2021 di sekolah. Saat itu kedua korban disuruh guru yang merupakan istri tersangka mengantar minyak goreng kerumah tersangka yang berlokasi di sekolah. Saat itu pelaku melakukan aksi cabul terhadap dua siswa tersebut.
“Dan pada 4 Februari, pelaku kembali melakukan aksinya membujuk dengan uang 15 ribu rupiah kepada salah satu korban,” ucap Wakapolres Hans Biri.
Dari hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Akp Fandy Ba’u, S.Ik mengatakan, perbuatan tersangka tidak diketahui isteri tersangka. Modus tersangka memanfaatkan situasi saat isterinya sibuk di sekolah.
”Awal diketahui saat salah satu warga curiga dengan keadaan korban dan setelah ditanyakan, keluarga langsung melaporkan,” ujar Fandy.
Dari keterangan Fandy, Polres Minut sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Minut.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun dan denda 5 Miliar,” Pungkas Akp berdarah Gorontalo ini.
Dari Press Conference itu juga di sampaikan beberapa kasus yang juga berhasil di ungkap dan sudah di proses Polres Minahasa Utara.
Kasus Pertama di bulan Januari 2022 di Desa Kokoleh, Kecamatan Likupang Selatan (Liksel). Tersangka MT alias Tisen dengan badik menikam korban Felix Toreh hingga meninggal. “Tersangka sudah ditahan dijerat Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara. Berkasnya sudah rampung, akan diserahkan ke Jaksa,” ucap Wakapolres.
Kasus kedua Pencurian anjing peliharaan milik Rivaldo Senduk, peristiwa 18 Januari 2022 di Kecamatan Kalawat. Diduga dilakukan empat tersangka tercatat warga Karombasan, Kota Manado, inisial AS alias Andi, SM alias Stenly, SL alias Linting dan HR alias Rumimpunu. “Para tersangka terjerat Pasal 364 KUHP dan dikenakan wajib lapor,” jelas Akp. Fandy.
Kasus ketiga kejadian 29 Januari 2022, perkelahian antar siswa SMP. “Sempat viral di media sosial. Dalam penanganan, kami mediasi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk pihak keluarga yang berakhir damai. Dibuatkan perjanjian yang ditandatangani siswa yang bertikai,”Jelas Wakapolres Kompol Hans Biri.
(IS)