Satgas Covid-19 Mitra Kembali Aktif, Mokosolang: Tindaklanjuti Edaran Gubernur Sulut

MITRA – Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah tegas untuk mengaktifkan kembali Satgas di 135 Desa dan 9 Kelurahan. Hal ini dilakukan dalam upaya menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, SE tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Plt. Asisten I bagian Pemerintahan dan Kesra Arnold Mokosolang SE, yang adalah ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mitra, saat mengelar rapat bersama kepala Kecamatan se-Kabupaten Mitra, bertempat di ruang kerja Kantor Bupati, Senin (7/2/2022).
Dalam penyampaiannya, Mokosolang mengatakan, para kepala Kecamatan di Kabupaten Mitra segera menginformasikan kepada para Hukum Tua di 135 Desa 9 Kelurahan untuk mengaktifkan kembali Satgas Desa dan Kelurahan.
“Saya sudah perintahkan kepada para camat agar sesegera mungkin mensosialisasikan kepada para hukum tua dan lurah. Serta hukum tua dan lurah segera menginformasikan kepada masyarakat tentang penegakan Prokes Covid-19,” tegas Mokosolang.
Adapun beberapa poin penegakan Covid-19 di Kabupaten Mitra diantaranya, satgas yang ada di Desa maupun di Kelurahan harus segera diaktifkan kembali.
“Mereka (satgas Desa dan Kelurahan, red) harus melakukan pengawasan, atau posko yang ada di kantor Desa dan Kelurahan. Piket di desa dan Kelurahan digabungkan dengan piket Posko covid-19,” kata Mokosolang.
Dikatakan mantan Kepala Dinas PMD Mitra tersebut, bahwa tugas piket Posko covid-19 untuk memastikan bahwa, setiap kegiatan, setiap acara dalam bentuk suka maupun duka itu dilaksanakan Prokes yang ketat.
“Terlebih penting di sini, setiap kegiatan ataupun acara harus mendapatkan ijin penyelengaraan acara. Karena sejauh ini diakhir 2021 sampai sekarang, permintaan surat ijin tersebut sudah tidak dilakukan lagi,” tuturnya.
Dijelaskan lelaki yang telah membawa Kabupaten Mitra menjadi juara 1 lomba Desa di tingkat Nasional tersebut, penyelengaraan acara harus seijin dari hukum tua atau lurah, rekomendasi camat, terutama rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten.
“Saya meminta para hukum tua dan lurah harus tegas lagi, kalau saya dapati ada hukum tua dan lurah tidak melakukan itu, akan diambil langkah pemberian sanksi kepada hukum tua dan lurah yang bersangkutan,” tutupnya.
(Bobby Kandou)