Nasional

Selamatkan Kerugian Keuangan Negara, Kejagung RI Blokir Aset Tanah Persil

JAKARTA, NyiurPOST.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengajukan pemblokiran aset-aset tanah persil yang terkait dengan Tersangka LP dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Beberapa aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota antara lain :

1. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 (dua puluh satu) bidang / persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 (tiga)  bidang / persil

2. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 (lima) bidang / persil ;

3. Di Kota Tengerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil ;

4. Di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 (tiga belas) bidang / persil

5. Di Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil ;

6. Di Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 (dua) bidang / persil

7. Di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil

8. Di Kotif Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 (empat) bidang / persil

Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka LP adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi.

(IS)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button