Hukum & Kriminal

Sidang Aba Kasim Harun, Ini Tanggapan AKBP (Purn) Jemmy Tewu SH, MH

BITUNG,NyiurPOST.COM – Sidang Perkara pidana nomor 137 pid.b/ 2021/pn/bit terdakwa Kasim Harun (Aba) usia 60 tahun didakwa pasal 368 pemerasan dan pungutan liar (Pungli) ditolak kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana dengan agenda pembacaan Pleidoi, di Pengadilan Negeri Bitung, pada Kamis (9/12/2021).

Sidang ini dipimpin Hakim ketua Paula Rorimpandey, SH. MH didampingi 2 hakim anggota, dihadiri Jaksa Natalia Katimpali, SH dan Kuasa hukum terdakwa Welly Sompie, SH, Novri lelet, SH, Sartika Sasmi Ticoalu, SH, Marsel Rengkung, SH, AKBP (Purn) Jemmy Tewu, SH.MH.

Dalam pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut umum (JPU) cenderung memakai metode pembalasan pemidanaan. Padahal dalam hukum modern, sedapat mungkin untuk tidak memenjarakan orang, apalagi saat ini penjara sedang over kapasitas.

“Penegak hukum seharusnya jangan hoby memenjarakan orang tetapi penjara seharusnya menjadi alternatif terakhir”

Berdasarkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti surat dan analisis hukum, dalam dakwaan JPU pada vide halaman 2 tentang keterangan saksi Markus Hengkeng (MH) dimana “Saksi MH sebagai tukang ojek sementara menunggu penumpang kemudian terdakwa menghampiri saksi dan mengatakan kalau tidak bayar parkir keluar dari sini, lalu saksi MH memberikan uang Rp 5.000 yang biasanya hanya Rp 2.000 fan terdakwa langsung pergi” dimana JPU sengaja menghilangkan makna dari unsur barang siapa. Keterangan saksi dipersidangan menyatakan bahwa “Bukanlah terdakwa Kasim Harun alias aba tetapi aba maxi” karena bukanlah terdakwa yang menagih parkir dipangkalan ojek pasar Winenet tetapi Aba Maxi.

Tindak pidana kekerasan adalah delik aduan, jadi hanya dapat diproses pidana jika korban membuat pengaduan/laporan.

Lebih lanjut, mengikuti dalam pembahasan JPU dalam tuntutan pada terdakwa Kasim Harun idealnya pelaku adalah korban dari kedigdayaan para penguasa negeri ini, sejatinya, terdakwa sebelum pelaporan terindikasi ada rekayasa dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Untuk itu kami menolak tegas dakwaan dan tuntutan JPU karena trrdakwa tidak terbukti unsur-unsur pidana 368 KUHP karena terdakwa tidak terdapat kesalahan dalam perbuatan yang diduga dilakukannya,” ucap Novie Lelet, SH kuasa hukum terdakwa Kasim Harun.

Kemudian, Bahwa Vide hal 2 garis datar ke 2 isi narasi dalam surat Tuntutan JPU: “Saksi Denhart Papente (DP) dan saksi Rivaldo Adrian (RA) selaku angota kepolisian Resort Kota Bitung merasa resah dengan terdakwa yang melakukan penagihan uang parkir di pasar Winenet Bitung dan setelah mendapat informasi tersebut Saksi DP dan saksi RA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat parkir dan menemukan bukti berupa uang hasil pemerasan sebesar 130.000 dan 15 bukti tagihan sewa lahan yang di isi dalam tas hitam kecil merk EIGER milik terdakwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti langsung dibawah ke polres bitung.

Bahwa dari isi Tuntutan jaksa penuntut umum Vide hal 2 – 2 tersebut di atas tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan kalau ada keresahan yang dialami oleh Pengunjung ataupun para pedagang yang berada di pasar Winenet justru dari keterangan saksi dipersidangan, para pengunjung pasar justru bersyukur karena dengan adanya terdakwa, mereka bisa menitipkan barang belanjaan. Dengan tidak dipaksa mereka memberikan uang parkir lebih walau tanpa diminta terdakwa.

Dalam tambahan, bahwa klien adalah körban kriminalisasi para oknum-oknum Penguasa, bahwa klien kami dalam masa tuanya yang sering sakit-sakitan telah ditahan mulai dari penyidikan hingga persidangan hal ini menandakan kita masih hidup dijaman ideologi politik otoriter.

Berdasarkan fakta dan hukum yang tersebut diatas maka mohon Majelis Hakim dalam putusan Akhir, memberikan Putusan yang amarnya demikian, menyatakan kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas.

“Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindakan pidana, maka Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Selesai sidang, Salah satu kuasa hukum dari Aba Kasim saat di temui awak media yaitu AKBP (Purn) Jemmy Tewu, SH, MH mantan Kabag Wasidik Ditkrimsus yang selama 10 tahun bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo ini sangat menyesalkan penangkapan dilakukan tanpa ada surat penangkapan dan terbukti dalam sidang ternyata Laporan polisi (LP) model A bukan model B sedangkan yang diperlihatkan dalam sidang ternyata model A artinya itu dari kepolisian.

“Ternyata LP yang dibuat oleh Penyidik Heru adalah LP model A, bukan model B.Kami sudah minta hadirkan penyidik tetapi ” ucap AKBP (Purn) Jemmy Tewu SH MH.

Dari keterangan Jemmy Tewu sebagai bagian dari Polri, melalui perkara ini, dirinya justru sangat respon apalagi sudah berhubungan dengan mantan Korpsnya. “Saya akan selalu menjaga marwah Polri dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas Tewu dengan lantang.

“Saya cinta Polri, saya telah mengabdi di reserse 35 tahun lamanya, saya tahu mekanisme dan aturan dalam proses penyelidikan. saya tekan ini karena saya tidak ingin nama baik Polri tercoreng karena oknum-oknum Polisi,” pungkas AKBP (Purn) Jemmy Tewu SH MH.

Sidang ditunda senin 13 Desember 2021 untuk jawaban Jaksa penuntut umum.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button