Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah Totalelotaan, Masuk Tahap Kesimpulan

AIRMADIDI,NyiurPOST.com – Sidang sengketa tanah terus bergulir di pengadilan negeri Airmadidi, sidang dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2020/PN Arm dengan Majelis hakim Adyaksa David Pradipta SH MH, sebagai Ketua, dan Christian E Rumbajan SH dan Arimukti Efendy SH, masing-masing sebagai anggota atas sengketa tanah perkebunan Tokalelotaan antara JG dan Keluarga Dengah. Senin (1/2/2021).
Agenda sidang pada hari ini adalah menyerahkan berkas kesimpulan dalam bentuk hard dan soft copy. Adapun kuasa hukum penggugat, Novrie Lelet SH meyampaikan kesimpulan tersebut dalam sidang yang singkat tersebut.
Di luar sidang Kuasa Hukum Keluarga Dengah sebagai penggugat, Novrie Lelet SH berharap agar Majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan yang sedang bergulir.
Dalam kesimpulan ada banyak fakta persidangan yang menunjukan bahwa pemilik objek sengketa adalah tanah milik keluarga Dengah yang diambil saat pengukuran ketika tergugat satu (JG) membeli tanah milik keluarga Kaseger,” kata Lelet.
Fakta persidangan bahwa secara tidak langsung, tergugat melalui kuasa hukumnya mengakui kalau tanah yang dibeli dari Deky Panambunan adalah milik keluarga Kaseger dan terbukti melalui surat ukur tanah milik keluarga kaseger pada tahun 2008 luasnya 83.230 M2 akan tetapi secara melawan hukum para tergugat menambahkan luas dimaksud menjadi 98.888 M2.
Kemudian lanjut Lelet, Surat kuasa membeli yang diberikan oleh JG (T1) kepada Ronald Tileng (T2) dijadikan bukti T 11, dimana bukti dimaksud telah dilaporkan ke Polda Sulut dugaan pemalsuan.
Selain itu, ada kejanggalan juga pada surat-surat tanah yang dibeli oleh JG kepada Deky Panambunan. Pasalnya, mulai dari surat ukur sampai AJB tidak ada tercantum nama Deky Panambunan.
“Bahkan lebih menguatkan kesaksian Fredrik Runtuwene mantan pengukur wilayah daerah objek sengketa, pada saat dirinya akan membuat jalan kearah kaki gunung Klabat, dirinya mengatakan kalau saat itu, meminta ijin kepada keluarga Dengah bukan Kaseger, karena kata dia dalam kesaksian saat didang saksi, itu milik keluarga Dengah. Sampai saat ini jalan tersebut masi ada dan masuk objek sengketa.
Penggugat juga sangat menyayangkan selama persidangan sampai saat ini T1 tidak pernah merespon untuk hadir selama persidangan.
“Semua keputusan kami serahkan ketangan hakim kiranya hakim dapat mempertimbangkan semua kesimpulan kami yang merupakan fakta dalam persidangan,”harapnya.
Welly A.Sompie SH, juga selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa Penggugat juga melampirkan Surat Permohonan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI utk dapat mengawal perkara ini karena salah satu Tergugat adalah Bupati Minahasa Utara terpilih pada Pilkada 2020.
(IS)