Sidang Hutang 6 Juta, Hadirkan Saksi Penyidik

Minut,NyiurPOST.com – Sidang Perkara hutang 6 juta kembali digelar di pengadilan tinggi Airmadidi, dengan agenda menghadirkan 3 saksi penyidik dari Polres Minut. (13/1).
Sidang dipimpin hakim ketua Alfianus Rumondor, SH dan hakim anggota Anisa Nurjanah,SH serta Syaiful Idris,SH perkara nomorĀ 124/pid. B/2020/PN-ARM.
Dalam sidang, Hakim meminta keterangan dari penyidik kronologi penangkapan pada 5 maret tahun 2020 pada terdakwa RM.
Saat penyidik memberikan keterangan, kuasa hukum terdakwa Welly Sompie SH menanyakan soal waktu kejadian (Tempus) peminjaman uang terjadi sesuai BAP. Dari ketiga saksi penyidik, mereka mengatakan kejadian 2019. “Tahun 2019,” ucap mereka.
Selain itu, jaksa penuntut pun menanyakan soal dugaan penganiayaan, apakah benar penyidik telah melakukan dugaan penganiayaan kepada terdakwa pada saat penangkapan sesuai kesaksian terdakwa. Merekapun membantah hal tersebut. “Itu tidak benar, “pungkas mereka. Hakim serta kuasa hukum terdakwa melakukan pertanyaan yang sama, namun tetap dibantah para penyidik. “tidak benar, “jawab mereka lagi.
Kuasa hukum Welly Sompie SH didampingi Dr Abdul Kadir, SH MH mengatakan, para penyidik jelas mengatakan, waktu kejadian pada tahun 2019, yang tidak sesuai dengan surat dakwaan jaksa pada tahun 2020. “Salah satu bukti orang itu bersalah atau tidak, itu soal waktu.
Hakim memutuskan sidang dilanjutkan minggu depan Rabu 20 Januari 2021 dengan agenda sidang tuntutan.
(IS)