Sidang Hutang 6 Juta, RM Jelaskan Perkara Lebih Rinci

Minut, NyiurPOST.com – Sidang hutang 6 juta, yang sebelumnya masuk dalam perkara perdata bergulir ke pidana kembali dilanjutkan di pengadilan negeri Airmadidi, Rabu (6/1/2020).
Sidang tersebut masih dipimpin oleh Hakim ketua Alfianus Rumondor, SH bersama Hakim anggota Anisa Nurjanah,SH dan Syaiful Idris,SH perkara nomor 124/pid. B/2020/PN-ARM menggelar sidang pemeriksaan terhadap terdakwa.
Mengawali sidang tersebut Jaksa penuntut umum Natalia Runkat, SH, meminta kepada terdakwa RM kembali menceritakan dari awal perkara yang terjadi.
Terdakwa menegaskan, kejadian terjadi pada bulan maret 2019 bukan menurut JPU tahun 2020. Saat terdakwa menceritakan dari awal kejadian perkara, Hakim Rumondor kembali meminta penegasan soal jumlah uang yang dipinjam. “Awalnya hanya 2 juta, tetapi Rence akhirnya meminjamkan 5 juta dirumah saya bukan 6 juta. Uang diberikan langsung saya hitung, lalu Rence menyodorkan kwitansi kosong yang sudah ada materai, kemudian saya tandatangani dan menulis nama saya, “jelas terdakwa RM alias Obey.
Dari penjelasannya, RM mengatakan, dirinya hanya berhubungan pinjam uang dengan Rince Wongkar (RW) bukan dengan Pelapor Sriyati Wakadu (SW) sekalipun saat pinjamkan uang SW mendampingi RW waktu datang kerumahnya saat meminjamkan uang.
Pada awal bulan januari tahun 2020, meminta terdakwa untuk mengembalikan keseluruhan uang pinjaman serta bunga yang total semuanya 6 juta tapi waktu itu kata dia kepada RW belum ada uang, rencananya akan mengajukan kredit di Bank dan akan mengembalikan keseluruhan pinjaman. Tapi bulan agustus polisi sudah datang melakukan penangkapan pada dirinya dengan tuduhan penipuan oleh pelapor SW.
Dari penjelasan terdakwa terkait proses penahanan dan pemeriksaan dari pihak yang berwajib bahwa dirinya merasa tertekan sehingga menjadi trauma mengingat proses pemeriksaan kepada terdakwa, hal itu sempat menarik perhatian dari majelis hakim.
Ditambahkan lagi bahwa terdakwa akan membawa bukti-bukti yang lainnya pada proses persidangan berikutnya.
kuasa hukum terdakwa Dr Abdul Kadir, SH. MH didampingi Welly Sompie SH meminta kepada majelis hakim agar penyidik dihadirkan dalam persidangan.
“Sidang ditunda pada hari Rabu 13 Januari 2021” Tutup hakim ketua Alfianus Rumondor, SH.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi penyidik.
(IS)