Tak Berlangsung Lama Polres Minut Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas

MINUT,NyiurPOST.COM – Tidak berlangsung lama Kepolisian Resort Minahasa Utara (Polres Minut) berhasil mengungkap pencurian gas di Kabupaten Minut yang dilakukan 5 orang tersangka. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Minahasa utara AKBP Bambang Yudi Wibowo,S.Ik melalui Kasat reskrim Minut AKP Yulianus Samberi dalam press conference di Mapolres Minut, selasa (24/1/2023).
Dari keterangan Kasat reskrim AKP Yulianus Samberi yang disampaikan Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus, berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/B/34//2023/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 14 Januari 2023; Surat perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/ 08 A/2023/Reskrim, tanggal 15 Januari 2023, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/07/A/2023/Reskrim, Tanggal 15 Januari 2023 tim resmob Polres Minut berhasil mengamankan 5 orang tersangka pencurian Pencurian dengan pemberatan di PT. Megamitra Sarana Energi Desa Karegesan Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara
Kronologi kejadian, Pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2023 Pukul 20.30 Wita telah terjadi dugaan T.P Pencurian dengan pemberatan di PT. Megamitra Sarana Energi Desa karegesan Kec. Kauditan Kab. Minahasa Utara yang
dilakukan oleh 5 (lima) tersangka asal Kema II yakni LM, NS, JP, AR, JM. Para tersangka masuk ke area gudang PT Megamitra Sarana Energi dengan cara memanjat tembok belakang dan kemudian masuk ke dalam area workshop dan langsung mengambil barang berupa VALVE (Besi kuninganyang ada ditabung gas) yang terisid dalam 4 (empat) kaleng cat dan Besi konektor, kemudian dibawa keluar dari area workshop menuju tembok belakang gudang untuk di seberangkan keluar tembok.
” 1 (satu) kaleng yang berisi VALVE sudah berhasil di seberangkan keluar tembok, namun ketika para tersangka hendak menyeberangkan 3 (tiga) kaleng berisi VALVE dan BESI konektor tiba-tiba karyawan/security memergoki para tersangka, dan selanjutnya para tersangka langsung melarikan diri dan tidak berhasil membawa hasil barang curian. 2 (dua) tersangka JP dan AR berhasil diamankan di TKP di jalan Desa Treman. Sedangkan 3 (tiga) tersangka lainya berhasil di melarikan diri,”kata Firdaus.
Lanjutnya, Penyidik melakukan pemeriksaan intesif terhadap ke-2 tersangka terkait identitas dan keberadaan dari 3 (tiga) tersangka lainnya, akhinya identitas dan keberadaan dikantongi penyidik dan segera dilakukan pencarian. Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 Tsk. NS menyerahkan diri, tanggal 17 Januari 2023 tersangka JM dan tanggal 18 Januari 2023 tersangka LM menyerahkan diri ke Penyidik Polres Minut.
Dikatakan, peran masing-masing tersangka JM alias Nyong dan LM mengajak untuk mengambil barang dari gudang gas PT. Megamitra Sarana Energi, masuk kedalam gudang gas mengambil barang, naik tembok menjemput barang dan menurunkan ke luar gudang, sedang AR dan JP masuk kedalam gudang gas mengambil barang dan selanjutnya di bawa ke tembok untuk disebrangkan. Sementara, NS mengajak untuk mengambil barang dari gudang gas PT. Megamitra Sarana Energi, menunggu diluar tembok menatang barang dari dalam.
“Para pelaku tergiur atas penyampaian dari sesama rekan-rekan pencuri lainnya (sementara dalam pencarian/Pengembangan) yang pernah mengambil VALVE di PT. Megamitra Sarana Energi, kemudian para tersangka masuk dengan cara memanjat tembok dan masuk kedalam Area workshop mengambil VALVE dan dibawa keluar untuk diseberangkan melalui tembok belakang gudang, “ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan 908 (sembilan ratus delapan) Pcs Valve, 9 (sembilan) ujung besi konektor 1 (satu) dan jaket hodie warna putih.
Pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 ayat (2) Subsider pasal 362 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Tahun.
Dari keterangan Kasat reskrim AKP Yulianus Samberi, harga 1 picis Rp 30-40 ribu. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk kasus ini, “ ucap Akp.Yulianus.
(IS)