Minahasa Utara

Terkait Pilhut Desa Warukapas, Ini Tanggapan Lucky Kiolol

MINUT.NyiurPOST.COM – Mantan Anggota DPRD Minut 2 periode (2009 – 2014 dan 2014 – 2019) Ir. Lucky Kiolol akhirnya angkat bicara terkait Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.

Lucky Kiolol mengatakan, Panitia Pilhut Desa Warukapas harus meloloskan Bakal Calon (Balon) Hukum tua Desa Warukapas eks pidana karena setelah menjalani proses hukuman, hak politiknya telah dikembalikan. Yurisprodensi seperti terjadi pada Pilkada Minut dan Talaud. Dimana calon kepala daerah pernah terjerat hukum karena korupsi namun hak pilih mereka dikembalikan setelah mereka selesai menjalani hukuman sesuai dengan prosedur yang ada. sehingga, bisa mencalonkan diri dalam Pilkada dan tidak terjadi persoalan sebab sesuai aturan.

Kiolol mengingatkan panitia Pilhut Desa Warukapas bahwa AW saat ini memiliki hak politik yang tidak perna dicabut oleh pengadilan sesudah dirinya menjalani proses hukuman. Ketika seseorang sudah menjalani hukuman maka hak politiknya dikembalikan. “Sanksi hukum so dapa, sanksi sosial sudah jalani. Sekarang hak politik harus dikembalikan,” tegas Lucky.saat di temui awak media, Rabu (31/8/2022).

Dari keterangan Kiolol, yang berwenang mencabut hak pilih itu pengadilan bukan panitia Pilhut karena akan ada sanksi hukum.

“Sedangkan Pemilihan Bupati, Gubernur dikembalikan hak konstitusi mereka, apalagi kelas hukum tua. Jika tidak dikembalikan, ini pembunuhan karakter. Jangan sampai, pengadilan tidak cabut hak pilihnya tapi panitia yang cabut,” pungkas Lucky Kiolol.

Di ketahui sebelumnya, ada beberapa warga keberatan jika panitia loloskan salah satu Bakal calon Hukum tua Desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa utara AW sebagai Calon Hukum tua karena perna terjerat kasus korupsi pada tahun 2013 silam (10 tahun yang lalu) dengan hukuman 8 bulan waktu itu.

(IS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button