KPU Minut Gelar Media Gathering, Peran Wartawan Dalam Rangka Kawal Tahapan Pilkada

MINUT,NyiurPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar media Gathering Sosialisasi Pembentukan Pantarlih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Bupati dan Wakil Kabupaten Minahasa Utara yang di adakan di Restoran Casa Benedetta Warukapas Kecamatan Dimembe Jumat (14/6/2024).
Kegiatan dibuka langsung Ketua KPU MINut Hendra Lumanauw, dengan menghadirkan dua narasumber dari lembaga pers yaitu Ketua AJI Sulut Fransiscus Marcelino Kaloko, dan dari IJTI Sulut Amanda Haling.
Seperti di ketahui, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang nanti tugasnya melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, serta menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti.
Dalam penjelasan Irene Buyung yang adalah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minut mengatakan bahwa terkait dengan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024, Pantarlih diperlukan untuk melakukan penelitian di 542 TPS. Tahapan perekrutan sudah dan sementara dilakukan sejak 13 -19 Juni 2024 ini.
“Setelah itu verifikasi berkas, kemudian akan diumumkan pada tanggal 21 Juni, mereka akan betugas selama 1 bulan dimulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli.”imbuh Irene Buyung.
Tambahnya, Berkaitan dengan tahapan perekrutan Pantarlih ini, KPU sangat berharap pers menjadi saran untuk informasi kepada publik terkait tahapan yang berjalan ini.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Pemilih dan SDM Rizky Pogaga menyebut kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mengawal proses tahapan Pilkada.
‘Saat ini masih dalam tahapan pengumuman pendaftaran untuk Pantarlih. Kami butuh kontribusi teman jurnalis terkait tahapan tersebut, Kita akan melakukan penetapan Pantarlih tanggal 23 Juni yang kemudian akan dilantik pada tanggal 24 Juni.” sebut Rizky Pogaga.
Lanjutnya, penentuan kelayakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan tugas tanggungjawab dari Pantarlih.
Fransiscus Marcelino Kaloko sebagai Narsum dari AJI, memberikan materi tentang kewartawanan, dia mengupas tentang kewajiban perusahaan pers untuk memberikan ketrampilan khusus bagi jurnalis dan wartawan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
“Kita harus bangga menjadi seorang jurnalis. Karena jurnalis itu profesi mulia, Wartawan punya ketrampilan khusus, tidak semua orang bisa melakukan itu, ketrampilan khusus itu yang harus diberikan oleh perusahaan media dimana kita bekerja, Perusahaan media wajib memberikan ketrampilan kepada jurnalis. Apalagi saat ini sudah berbasis digital.” tegas Fransiscus.
Pada kesempatan berikutnya Amanda Haling mengingatkan, bahwa wartawan harus Bekerja sesuai dengan kode etik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“kita harus mengingat Marwah Jurnalis.Masyarakat pers menjadi salah satu tiang penjaga demokrasi, Kita pasti tahu produk pers. Semua harus tunduk dan patuh terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999.” Tandas Amanda Haling.
Sangat rentan menurut dia, pada saat tahapan sementara berjalan yaitu pada saat kampanye.
“Teman-teman jangan lupa, walaupun kita punya akun pribadi FB, kita adalah jurnalis atau wartawan. Wartawan harus bekerja profesional sesuai kode etik jurnalis dan UU Pers, yang terlibat dengan politik praktis akan dinonaktifkan, penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara, tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat untuk merugikan suatu pihak. Kejujuran dan integritas adalah dua mata uang yang sama, berintegritas berarti jujur, ketika kita punya kejujuran, berarti kita berintegritas,” pungkas Amanda Haling
Kegiatan ini boleh berjalan dengan baik dan di ikuti para pers yang meliput dalam Biro Minahasa Utara.
(IS)



