Sulut

Jelang Pilkada Tahun 2024, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon Ingatkan PPK Kerja Dengan Prinsip Profesional

SULUT,NyiurPOST.COM – Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon menjadi nara sumber dengan materi Penguatan Kapasitas (Capacity Building) Badan Ad Hoc dalam Rakor Terpadu Persiapan Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPT yang digelar KPU Kabupaten Minahasa, di Mercure Tateli Resort Kecamatan Mandolang Minahasa, senin (16/9/2024).

“Meskipun hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang sifatnya ad hoc atau sementara, namun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dituntut bekerja berdasarkan prinsip profesional,” sebut Meidy Tinangon saat memberi materi.

Di hadapan 125 orang anggota PPK dari 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa, Tinangon menekankan bahwa salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang sering diabaikan adalah prinsip profesional. Karenanya Meidy Tinangon yang juga Korwil KPU Sulut untuk Kabupaten Minahasa meminta jajaran PPK untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip profesional dalam pelaksanaan tugas.

“Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas,” sebut Meidy Tinangon mengutip ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf b Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Meidy Tinangon menjelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: mengikuti dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing), dan/atau media lain.

Turut hadir mendampingi Meidy Tinangon dalam pemaparan materi, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, Anggota Lidya Malonda dan Sekretaris Stella Sompe.

(IS/***)

Related Articles

Back to top button