Terkait Pemblokiran Rekening Sinode GMIM, Franklin Montolalu : Uang Jemaat Bukan Hasil Korupsi, Itu Tindakan Melanggar KUHP dan UU Tipikor

SULUT, NyiurPOST.COM – Dengan diblokirnya rekening Sinode GMIM, hampir seratus pendeta ketua Jemaat, ketua Wilayah dan Pekerja GMIM mempraperadilankan Polda Sulut. Seperti diketahui Polda Sulut melalui Surat dari POLDA SULUT Nomor: R/225/VII/RES.3.3/2025 Ditreskrimsus tanggal 2 Juli 2025 kepada PT. Bank Sulut Go untuk memblokir Rekening atas nama Sinode GMIM.
Adapun alasan hukum praperadilan Pdt. Derby Taroreh, dkk melalui Kuasa Hukumnya Eduardo Manalip, S.H., M.H. dan rekan menyebutkan pihak Polda Sulut selaku Termohon telah bertindak sewenang-wenang karena pemblokiran rekening melanggar ketentuan KUHAPidana dan UU Tipikor. Manalip melalui pers releasenya menerangkan kalau pada prinsipnya pemblokiran rekening adalah upaya paksa yang memiliki makna yuridis yang sama dengan penyitaan.
“Pemblokiran rekening memiliki dampak hukum yang sama dengan penyitaan karena membatasi akses terhadap uang didalam rekening tersebut. Itu adalah upaya paksa yang wajib tunduk pada KUHAP dan UU Tipikor sebagai hal implementasi dari due process of law (proses hukum yang adil atau proses hukum yang semestinya)”, tutur Manalip.
Pasal 38 ayat (1) KUHAPidana mensyaratkan penyitaan wajib ada izin Pengadilan Negeri setempat. Pasal 39 ayat (1) KUHAPidana, harus benda yang digunakan, hasil atau berkaitan dengan tindak pidana.
“Sementara yang diblokir adalah uang jemaat GMIM dari sentralisasi, mengapa uang jemaat diblokir? Ingat disitu ada uang jemaat termasuk mereka yang kurang mampu tapi memberi persembahan dengan tulus,” ucap sergah Manalip.
Senada dengan hal itu, Franklin Aristoteles A. Montolalu, ST, S.H., M.H. salah satu tim Kuasa Hukum menjelaskan Polda tidak memenuhi syarat objektif pemblokiran Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
”Syarat objektif pemblokiran adalah pertama, terhadap rekening tersangka atau terdakwa, kedua, diduga hasil tindak pidana. Ironisnya, yang diblokir rekening milik subyek hukum lain yakni rekening Bank Sinode GMIM, dan dapat kami buktikan itu uang Jemaat-jemaat, karena dana hibah sudah dipergunakan untuk kepentingan pelayanan sejak tahun 2023. Bahkann sudah dipertanggungjawabkan dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan pada tahun 2021 s.d 2024. Jadi itu uang jemaat dan bukan uang korupsi,” kata Franklin Montolalu.
Ketika ditanyakan terkait kedudukan hukum Pdt. Derby Taroreh, dkk, Montolalu menegaskan mereka mewakili Jemaat yang menyetor uang sentralisasi direkening tersebut dan juga pribadi yang menerima gaji dari rekening.
”Putusan MK No. Putusan Mahkamah Konstitusi No.98/PUU-X2012 tanggal 21 Mei 2013 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 76/PUU/-XI/2013 tanggal 02 Januari 2013, memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan untuk menggugat praperadilan, ” pungkas Pdt. Derby Taroreh.
(IS/***)



