Sulut

Isu Pemakaian Ekskavator di Tambang Ilegal, Begini Penjelasan Kepala BPBAT Maikel Eman

SULUT, NyiurPOST.COM – Tereksposnya, pemberitaan di media sosial yang menyampaikan isu penyalahgunaan alat ekskavator milik Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi utara (Sulut) untuk tambang ilegal dibantah Kepala BPBAT Tatelu Christian Maikel Eman, S.IK., M.Sc.

Penjelasan Maikel Eman menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka BPBAT Tatelu menetapkan standar Pelayanan Penggunaan Peralatan Budidaya di Balai Perikanan.

“Untuk semua sewa ekskavator memang ada mekanismenya dan uang sewa hasil ekskaavator tersebut disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak,” kata Maikel Eman.

Terkait dengan permasalahan yang adanya laporan bahwa ekskavator itu digunakan untuk pertambahan ilegal, dari keterangan Maikel, dirinya sudah minta klarifikasi kepada yang menyewa bahwa itu digunakan untuk perkebunan.

”Dari keterangan yang sewa bahwa alat itu saat dibawa ke perkebunan, sempat melewati area lokasi tambang. Ditengah perjalanan alat itu macet rusak dan belum bisa diperbaiki jadi ketika ada berita bahwa alat itu masuk di tambang ilegal, saya minta alat itu segera kembalikan. Untuk meyakinkan bahwa alat itu tidak pergunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, saya minta pada penyewa membuat surat pernyataan bahwa alat itu tidak dipergunakan untuk kegiatan pertambangan Ilegal dan mereka sudah membuatnya,”jelas Maikel Eman.

Lanjutnya, kalaupun mereka gunakan untuk bisnis tambang tentu kami tidak mengijinkan. Tapi karena yang sewa itu tulisnya untuk keperluan perkebunan. Namun, alat tersebut sudah ditarik dan sekarang sudah berada di BPBAT Tatelu.

Ditegaskan Maikel bahwa sewa alat masuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kementerian kelautan dan perikanan.

“Dalam aturannya ekskavator disewa 160.000 per jam dan uang sewa masuk PNBP bukan kantong pribadi. Karena kami punya target,” ujar Maikel Eman.

Selain itu, Maikel menyampaikan, penyewaan alat terbuka bagi masyarakat bukan hanya eksavator tetapi ada truck, mobil pickup, kolam dan ada gedung serbaguna, semuanya bisa disewahkan.

Adapun rincian tarif penyewaan adalah:

1. Mobil truck Rp. 43.500/jam

2. Mobil Pick Up Rp. 140.00/hari

3. Alat berat Eksavator Rp. 160.000/jam

Pelayanan dilakukan sesuai standar, mekanisme dan prosedur yang berlaku, bisa secara offline maupun online.

A. Offline

Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Peralatan Budidaya kepada bagian Pelayanan bidang Penggunaan Peralatan Budidaya dengan menyerahkan surat permohonan penggunaan peralatan budidaya yang memuat informasi seperti Alamat, Nama, Nomor Handphone, Waktu Pelaksanaan, Tujuan Penggunaan, dan Jenis Peralatan yang akan dipergunakan.

Pelayanan dilakukan sesuai standar, mekanisme dan prosedur yang berlaku, bisa secara offline maupun online.

B. Online

Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Peralatan Budidaya kepada bagian Pelayanan bidang Penggunaan Peralatan Budidaya melalui Website Si Payangka dengan link https://sipayangka.pasolusi.com atau melalui aplikasi Si Payangka yang dapat diunduh melalui Playstore.

(IS/***)

Related Articles

Back to top button