Berita Terkini

Warga Desa Maen Lakukan Aksi Damai ke Polres, Pemkab dan DPRD Minut Tuntut Penyelesaian 9 Tahun Lahan Rusak

MINUT, NyiurPOST.COM – Warga Desa Maen kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar aksi pada Selasa, (12/7/2026). Mereka mendatangi tiga instansi sekaligus, yaitu Polres Minut, Kantor Bupati, dan DPRD Minut untuk menuntut penyelesaian persoalan lahan pertanian yang sudah tidak produktif selama kurang lebih sembilan tahun.

Lahan yang terdampak mencapai sekitar 30 hektare dan menjadi sumber penghidupan utama bagi 35 keluarga petani di desa tersebut.

Dalam orasinya, warga menyebut kondisi sawah mulai rusak sejak akhir 2016. Mereka menuding penyebabnya adalah pencemaran dari aktivitas PT MSM/TTN.

“Kami datang untuk minta keadilan. Sejak 2016 sampai sekarang sawah tidak bisa ditanam. Airnya keruh, panas, asin. Tanahnya mati. Ini satu-satunya lahan untuk kami makan dan sekolahkan anak,” ujar salah satu petani yang ikut aksi.

Dampaknya tidak hanya pada tanaman. Warga mencatat 70 ekor sapi milik warga juga mati, yang diduga terkait dengan kualitas air yang berubah. Untuk ternak, perusahaan disebut sudah memberikan ganti rugi. Namun untuk lahan sawah, warga mengaku belum ada kompensasi.

“Kami malah disuruh ikut program UMKM. Padahal ini tanah kami sendiri. Kami tanam lagi, tetap gagal panen,” tegas Rudi, petani Desa Maen yang sebelumnya seorang Nelayan.

Karena tidak ada hasil dari sawah, sejumlah warga terpaksa mengubah mata pencaharian. Rudi mengaku kini beralih menjadi nelayan.

“Dulu hidup dari sawah. Sekarang sudah 9 tahun tidak ada apa-apa. Bagaimana bisa bicara ketahanan pangan kalau lahan pangan kami dirusak?” katanya.

Adapun Tiga Tuntutan Warga, sebagai berikut :

Dalam audiensi, warga menyampaikan tiga poin utama:

1. Ganti rugi atas 30 hektare lahan pertanian yang rusak.

2. Bantuan hukum bagi warga yang terdampak.

3. Tanggung jawab perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan.

Menurut warga, persoalan ini sudah beberapa kali dibahas dalam pertemuan dan mediasi selama 9 tahun terakhir. Namun belum ada keputusan yang memberi kepastian.

Pihak Polres Minut, Pemkab Minut, dan DPRD Minut telah menerima aspirasi tersebut. Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Warga berharap kali ini ada langkah konkret, bukan hanya forum pertemuan. Bagi mereka, ini bukan hanya soal nilai ekonomi, tapi soal hak untuk bertahan hidup dari lahan yang selama ini menjadi tumpuan keluarga.

Hingga rilis ini dibuat, pihak PT MSM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan tuntutan warga.

(IS/***)

Related Articles

Back to top button