Minahasa Utara

PT MSM-TTN Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Maen, Tapi Tunggu Kelengkapan Berkas

MINUT, NyiurPOST.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Minahasa Utara bersama PT MSM-TTN dan warga Desa Maen, Likupang Timur menghasilkan titik temu. Perusahaan pada prinsipnya bersedia menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan. RDP digelar Senin, (14/9/2026) di ruang rapat DPRD Minahasa Utara (Minut).

Head External Relations PT MSM-TTN, Hery Rumondor yang biasa di panggil akrab “Inyo” menjelaskan, prinsip pembayaran ganti rugi sudah disepakati. Namun realisasi bergantung pada legalitas.

“Semua dokumen dan instrumen pendukung harus diperiksa. Tidak bisa hanya klaim kepemilikan. Harus ada dasar hukum yang kuat,” ujar Inyo.

Saat ditanya kapan pembayaran dilakukan, pihak perusahaan belum bisa memastikan. Hal ini karena proses sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang diajukan masyarakat.

Di sisi lain, PT MSM-TTN membantah tudingan tidak peduli masyarakat selama 9 tahun. Inyo menyebut ada kontribusi CSR sejak sebelum 2011, salah satunya pembangunan jalan Main Winur.

Wakil Ketua I DPRD Minut Edwin Nelwan mengapresiasi sikap perusahaan yang mau duduk bersama. Menurutnya ini kemajuan penting.

“Perusahaan sudah membuka diri dan menyatakan kesediaan membayar. Tapi tetap harus pastikan legalitas lahan tidak bermasalah,” ujar Edwin Nelwan.

Edwin juga mengapresiasi masyarakat Maen yang mengikuti RDP dengan tertib. Hasil RDP akan dibuat dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani semua pihak yaitu DPRD, Pemkab Minut, PT MSM-TTN dan warga.

RDP yang dihadiri Asisten II Robby Parengkuan dan Kadis DLH Olfy Kalengkongan ini akan ditindaklanjuti dengan keputusan bersama yang ditandatangani DPRD, Pemkab, perusahaan dan masyarakat.

(IS)

Related Articles

Back to top button