MINUT, NyiurPOST.COM – Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda S.E., M.A.P., M.M., M.Si., mendorong penguatan pendidikan antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama untuk memastikan setiap pejabat dan pelaksana pemerintahan memahami batasan tindakan yang diperbolehkan maupun yang berpotensi melanggar hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Joune Ganda saat menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama dan Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi antara Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang digagas Inspektorat Daerah di Atrium Kantor Bupati Minut, Jumat (16/10/2026).
Menurut Bupati Joune Ganda, pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui imbauan untuk menjauhi praktik penyimpangan. Aparatur juga harus dibekali pemahaman hukum yang memadai agar mampu mengenali risiko pelanggaran ketika menyusun kebijakan, mengelola anggaran, menjalankan kewenangan, maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kita harapkan adalah penjelasan yang jelas dan terperinci tentang tindakan-tindakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kita ingin setiap aparatur mengetahui batasannya sehingga dapat bekerja dengan yakin, tetapi tetap sesuai aturan,” tegas Bupati Joune Ganda.
Ia meminta Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara memberikan edukasi yang sistematis, menggunakan bahasa sederhana, serta dilengkapi contoh kasus yang dekat dengan tugas sehari-hari aparatur pemerintahan.
Bupati Joune Ganda menilai, pemahaman yang tidak utuh terhadap aturan dapat menimbulkan dua persoalan sekaligus. Di satu sisi, aparatur berisiko melakukan pelanggaran karena tidak memahami konsekuensi hukum tindakannya. Di sisi lain, ketakutan terhadap persoalan hukum dapat menghambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintahan.
Karena itu, ia berharap materi penyuluhan mampu menjelaskan secara proporsional perbedaan antara kesalahan administratif, penyalahgunaan kewenangan, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda turut menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan permintaan uang dalam proses penempatan kepala sekolah serta penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan para kepala sekolah agar berani melaporkan apabila mengalami tekanan atau dimintai uang oleh pihak tertentu. Namun, menurutnya, hingga saat itu ia belum menerima laporan langsung yang dapat ditindaklanjuti terkait informasi tersebut.
“Saya merasa sedih karena tidak ada yang berani melapor. Kalau benar ada oknum yang melakukan praktik seperti itu, kita harus berani mengungkapkannya,” ujarnya.
Bupati Joune Ganda menegaskan, informasi tersebut perlu diperiksa secara objektif agar pemerintah dapat mengetahui apakah terdapat pelanggaran yang benar-benar terjadi atau sekadar isu yang belum terbukti.
Ia telah meminta Inspektur Daerah melakukan investigasi terhadap informasi yang berkembang, sekaligus mendorong Sekretaris Daerah mengkaji langkah pembenahan yang diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan.
Gagasan mengenai kemungkinan pergantian kepala sekolah secara menyeluruh juga disebutnya sebagai salah satu opsi yang perlu dikaji lebih lanjut, bukan keputusan final. Setiap langkah, menurut Bupati Joune Ganda harus mempertimbangkan dasar, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar dugaan praktik pembayaran untuk memperoleh jabatan atau meloloskan peserta seleksi tidak langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan dugaan pungutan, Joune mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat kepatuhan dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
Setiap kegiatan pemerintah harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan, serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, ketidaksesuaian antara perencanaan, kebutuhan masyarakat, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan dapat membuka celah penyimpangan apabila tidak diawasi dengan baik.
Ia menekankan bahwa percepatan birokrasi dan pelayanan publik tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur. Pemerintah harus mampu bekerja efektif tanpa mengabaikan transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian risiko hukum.
Bupati Joune Ganda juga meminta aparatur memahami bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Penyalahgunaan kewenangan, suap, dan pemberian keuntungan yang dilarang hukum juga perlu dipahami berdasarkan unsur serta ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Karena itu, pendidikan antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi mampu membantu aparatur mengenali situasi berisiko sebelum mengambil keputusan atau melaksanakan tugas.
Sementara itu, Inspektur Daerah Minahasa Utara Stephen Tuwaidan, S.Sos., M.Si., CGCAE, selaku Pengarah PAKSI Wilayah Kabupaten Minahasa Utara, menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan penyuluh antikorupsi.
Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai integritas, kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus memperluas kegiatan pendidikan serta penyuluhan antikorupsi secara berkelanjutan.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan program pencegahan korupsi yang lebih terarah, termasuk melalui sosialisasi di lingkungan pemerintahan, pendidikan, dan berbagai unsur masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara Dr. Magdalena Wullur, S.E., M.M., M.A.P., CMILT, AIFO, serta jajaran kepala OPD dan perangkat daerah terkait.
Bupati Joune Ganda menegaskan, keberhasilan pencegahan korupsi membutuhkan kerja sama seluruh unsur pemerintahan, mulai dari penguatan pengetahuan hukum, pembenahan administrasi, pengawasan yang konsisten, hingga keberanian melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang benar.
Ia berharap sinergi dengan PAKSI Sulawesi Utara menghasilkan manfaat nyata bagi aparatur Minahasa Utara, sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat berjalan profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi Bupati Joune Ganda, pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik dan komitmen integritas yang kuat, setiap aparatur diharapkan mampu menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
(IS)












