Berita Terkini

Gelar Sosialisasi Mengenai Pengadaan Barang Dan Jasa Serta E-Catalog V.6, Pemkab Minut Ingin Adanya Transparansi Kedepan

MINUT, NyiurPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menggelar sosialisasi mengenai Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Minahasa Utara pada, Selasa (17/06/2025).

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kabag Umum Pemkab Minut Jeane Maramis, Kadis Kominfo Robby Parengkuan, Kadis Perdagangan Maximilian Tapada, Kadis PUPR Alfons Tintingon, Dirut RSUD Maria Walanda Maeamis Alain Beyah, juga para ASN terkait dalam lingkup pemerintah Minut.

Adapun tujuan utama adanya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas tersebut bertujuan mempercepat pelaksanaan pengadaan melalui Katalog Elektronik versi 6 di pemerintah daerah, sejalan dengan Surat Edaran Bersama Nomor 000.4.1/648/SJ dan Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur implementasi katalog elektronik tersebut.

Diketahui, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan para pengelola e-katalog di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat beradaptasi dengan perubahan fitur dan proses dalam pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalog versi 6. Selain itu, diharapkan semua pihak dapat mengaktifkan akun katalog versi 6, sehingga proses pengadaan dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, termasuk nilai untuk uang (value for money).

Sebagai pembicara dalam sosialisasi ini, Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sulawesi Utara, Weldie Ruddy Poli, S.P,. M.A., menyampaikan pentingnya peraturan dan sistem baru ini untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara lebih baik.

(IS/***)

Related Articles

Back to top button