Nasional

Sekjen APKASI Joune Ganda, Sampaikan Pandangan Umum di Desiminasi DPD RI

JAKARTA, NyiurPOST.COM – Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Joune Ganda, S.E., M.M., M.A.P., M.Si., menghadiri kegiatan Desiminasi keputusan DPD RI No.33 Tahun 2024/2025 yang berlangsung di ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (3/2/2026).

Desiminasi dibuka langsung Ketua DPD RI Sultan Najamudin yang dalam penjelasannya yaitu mengenai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Perda terkait tata kelola pemerintah Desa.

“Temuan dan rekomendasi yang disampaikan menunjukkan bahwa persolan desa, bukan hanya semata persoalan administratif melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan degan desain kebijakan nasional,” ucap Sekjen APKASI Joune Ganda.

Dalam hal ini Sekjen APKASI yang mewakili Ketum APKASI dalam pandangan umum menyampaikan pantauan yang dilakukan DPD RI ini dianggap sebagai potret yang positif dan aktual atas tata kelola pemerintahan desa diberbagai daerah, karena pengaturan regulasi serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lebih lanjut Sekjen APKASI Joune Ganda yang merupakan Bupati Minahasa Utara itu mengatakan bahwa forum ini harus menjadi ruang untuk mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur.

“Desiminasi ini tidak boleh berhenti pada.penyampaian hasil evaluasi saja, tetapi harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan, guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan,” sebut Sekjen APKASI Joune Ganda.

Joune Ganda yang didampingi sejumlah pengurus APKASI Pusat juga menyampaikan pandangan umum bahwa sependapat dengan DPD RI bahwa desa terus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, inisiatif ruang dan kapasitas dalam mengelola pembangunan.

“Prinsip rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan-undangan barus diwujudkan secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daerah,” ucap Sekjen APKASI Joune Ganda.

Sekjen APKASI Joune Ganda mengakui dalam praktiknya masih ditemui di lapangan kebijakan dan regulasi yang menempatkan desa sebagai unit administrasi.pelaksana program dengan ruang masi terbatas. Kondisi ini berdampak pada melemahnya inisiatif lokal desa dan berkurangnya kemampuan desa.

“Oleh karena itu APKASI menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup bersifat normatif dalam konsideran, tetapi harus diwujudkan secara substantif dalam pengaturan dan praktik pemerintahan desa,” kata Sekjen APKASI Joune Ganda.

Joune Ganda juga menambahkan APKASI mencermati bahwa ketimpangan kekosongan Perda tentang tata pemerintahan kelola desa selalu mencerminkan perubahan kebijakan nasional,soal Dana Desa selanjutnya merupakan instrumen penting untuk membangun Desa, namun pengalokasian mencermati kebijaksanaan.pemerintah sebagian dana desa untuk koperasi merah putih, hal itu bertujuan baik meski berdampak terhadap.kebijakan tersebut didaerah.

Turut hadir dalam Desiminasi tersebut sebagian Bupati juga Anggota DPRD Kota maupun Kabupaten serta utusan persatuan perangkat desa, sejumlah Asosiasi Desa (APDES), serta LSM yang ada.

(IS/****)

Related Articles

Back to top button